Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Traktor, Kejari Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka

oleh -171 Dilihat
oleh
Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro saat merilis kasus dugaan penyalahgunaan bantuan traktor tahun 2018

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dalam beberapa bulan terakhir ini ramai pemberitaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan traktor di Bondowoso. Diketahui, bantuan itu dari kementerian pertanian tahun 2018. Pada awalnya, kasus tersebut mencuat, sempat menyebut tiga nama yang memiliki jabatan strategis di Bondowoso.

Dalam rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, menjelaskan, bahwa telah mendalami kasus ini.

“Kami telah memanggil sejumlah saksi selama kasus ini masuk Kejari Bondowoso,” jelasnya, Kamis (16/3/2023).

Penyidik Kejari Bondowoso telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk kasus tersebut. Setelah cukup memenuhi bukti, akhirnya kami menetapkan inisial S sebagai tersangka saat ini.

“Penetapan inisial S, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap sangat cukup,” sebutnya.

Dikatakan Puji, bahwa inisial S itu memiliki jabatan sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“Dengan penetapan S sebagai tersangka bisa membuka semua dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegas Puji.

Lebih lanjut, ia menegaskan, inisial S merupakan ketua Gapoktan yang berdomisili di Kecamatan Cermee.

Menurut hasil pemeriksaan, S ini menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor tanpa kejelasan keberadaannya.

Sudah ada tiga kelompok tani (Poktan) yang diperiksa, sehingga menetapkan satu ketua Gapoktan.

“Traktor itu, memiliki harga Rp 412 juta tiap unitnya. Dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.