Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BAZNAS Pasaman Barat Kembali Mencuat, Ada Pemalsuan Surat?

oleh -314 Dilihat
oleh
Suharman pelapor dugaan penyelewengan dana BAZNAS dan Zawil Huda saksi pelapor saat berada di Polda Sumbar

PADANG, PETISI.CO – Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Barat yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu hingga berujung pelaporan ke Polda Sumatera Barat bekembali mencuat ke permukaan. Pasalnya pelapor Suharman, mengaku kaget akan adanya surat perdamaian di Polda Sumbar tanpa sepengetahuannya, Kamis (13/09).

“Saya baru tau terkait surat tersebut setelah kembali menghadiri panggilan Polda, Senin (12/09). Karena sebelumnya saya juga tidak ada mengetahui dan menandatangani terkait surat yang diperlihatkan penyidik,” ungkap Suharman kepada media.

Terkait dengan adanya pihak lain yang mencabut laporan hingga dugaan mamalsukan tanda tangannya sebagai pelapor ia menyampaikan masih menunggu proses penyelesaian dari Polda Sumbar selama dua minggu ke depan.

Sementara itu dugaan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat yang diselewengkan pihak terlapor ia menjelaskan mencapai Rp 563 juta.

Tidak hanya Suharman, saksi pelapor, Zawil huda juga mengalami hal yang sama. Ia sangat terkejut saat mengetahui hal ini. Kepada media ia menyampaikan tidak pernah tau terkait surat perdamaian tersebut.

“Ternyata ada surat palsu yang dibuat mister XX, yang mengatas namakan pelapor bahwa sudah berdamai dengan terlapor, bohong besar. Maka kami tidak terima, lalu kami ributkan. Maka pelapor dipanggil lagi ke polda kemarin,” tambahnya.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa tidak ada istilah pencabutan laporan atau perdamaian.

“Kalau mau berdamai dengan siapa mau berdamai ini dana umat, zakat yang dipotong dari gaji-gaji pegawai yang miskin, kita sebagai pelapor hanya ingin dana itu dikembalikan ke rekening BAZNAS dengan disaksikan oleh publik,” ujarnya geram.

Terkait dengan kronologis kejadian, kepada wartawan Zawil Hadi juga menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman Barat ini bermula pada tahun 2021 lalu.

“Pada tahun 2021 terlihat kejanggalan dalam pendistribusian zakat BAZNAS di Pasbar oleh ketuanya bernama Suharman. Maka ketika ditelitinya, diduga yang bermain atau yang menggelapkan adalah oknum terlapor,” ujarnya.

Kemudian atas kejadian tersebut ia menjelaskan Suharman dan Zawil Huda melapor kepada Bupati Pasaman Barat  selaku pembina baznas.

“Ditunggu beberapa minggu, namun tidak ada respon yang memuaskan. Maka dilaporkan ke Polres Pasbar. Maka mulai dilidik Refliadi waktu itu. Beberapa bulan tiba-tiba sudah naik kasus ini ke Polda bagian Dirkrimsus,” imbuhnya.

Atas kejadian ini kepada wartawan Zawil Huda juga berharap agar media membantu mengawasi kasus ini dan ia berharap agar dana BAZNAS bisa dikembalikan untuk dipergunakan semana mestinya. (if)