Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Agenda Persetujuan Bersama P-APBD TA 2022 dan Raperda APBD 2023

oleh -58 Dilihat
oleh
Bupati Malang, Drs. HM. Sanusi. MM memberikan dokumen persetujuan bersama dengan Ketua DPRD

MALANG, PETISI.CO – Dua agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang telah dilaksanakan dan disepakati persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Malang, Drs. HM. Sanusi. MM di Ruang Parnipura Gedung DPRD JL. Panji Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (14/9/2022).

Dua Agenda tersebut adalah:

  1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang,
  2. Perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022
  3. APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2023
  4. Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Raperda tentang,
  5. Bentuk besaran dan tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembahasan pajak daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus
  6. Pengelolaan keuangan daerah.

Dalam Pandangan Umum Fraksi Bersama di DPRD Kabupaten Malang

Sesuai kesepakatan bersama, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi.

Fraksi DPRD secara bersama melalui juru bicara yang ditunjuk, mengatakan bahwa APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Untuk itu struktur APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sehingga informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas.

Untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah, serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu.

Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat.

Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai.

Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.

Perubahan tersebut antara lain adalah dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2021 yang harus dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat digunakan untuk membiayai Program Kegiatan Tahun 2022.

Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 beberapa waktu lalu, yang telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak diraih.

Berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada Tahun Anggaran 2021 maupun tahun anggaran berjalan saat ini dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.

Adapun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi masukan,

  1. Untuk kedepan, diupayakan penyusunan perencanaan pengelolaan APBD proporsional antara belanja modal dan belanja operasional;
  2. Terkait dengan penyerapan anggaran, agar Saudara Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan upaya-upaya percepatan penyerapan belanja, karena berpengaruh pada indeks kualitas pengelolaan keuangan daerah juga berdampak pada faktor-faktor yang lain.
  3. Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD hendaknya dilakukan kajian yang berbasis data potensi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di OPD penghasil, juga di Perusahaan Daerah untuk diperbaiki manajemen dan kinerjanya sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD;
  4. Sesuai dengan tema pembangunan 2022 dan 2023 dan dalam rangka pemulihan ekonomi, hendaknya di sektor pariwisata ada intervensi keterlibatan serta pemberdayaan UMKM;
  5. Dengan SE Menpan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait status pegawai honorer daerah sampai batas waktu 28 November 2023, langkah-langkah kebijakan bagi honorer yang tidak lolos passing grade untuk di rekrut PPPK yang realitanya tenaga honorer masih sangat dibutuhkan;
  6. Pembangunan perlu di lakukan di semua sektor, baik infrastruktur jalan, perumahan dan pelayanan, terutama di pelayanan dasar dan yang wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah khususnya dil sektor infrastuktur pendidikan, kesehatan juga pertanian yang menjadi mata pencaharian terbesar penduduk Kabupaten Malang, maka juga perlu perhatian yang lebih serius.
  7. Fraksi Partai Golongan Karya
  8. Kami sepakat dengan Saudara Bupati, bahwa belanja modal memang penting terutama pada pembangunan infrastruktur jalan mengingat wilayah kita yang luas, namun agar pemerataan pembangunan segera tercapai kita harus menganut pada asas keadilan, adil bukan dalam arti sama rasa sama rata, tetapi harus melihat sekala prioritas.

Kita ketahui bersama bahwa wilayah Kabupaten Malang bagian selatan selama ini secara infrastruktur khususnya jalan sangat tertinggal dibanding dengan wilayah lainnya, untuk itu kami berharap agar pengalokasian anggaran khususnya di bidang kebinamargaan wilayah selatan Kabupaten Malang mendapatkan perhatian lebih pada tahun ini dan selanjutnya sampai setara dengan wilayah lainya.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan DPRD, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Relanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya,ucap juru bicara yang ditunjuk. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.