Kasus Pengeroyokan, Anak di Bawah Umur Divonis Kerja Sosial 1 Bulan

oleh -110 Dilihat
oleh
Putusan dibacakan Hakim PN Bangkalan

BANGKALAN, PETISI.CO – Sidang yang dipimpin Putu Wahyudi SH sebagai Hakim tunggal kasus pengeroyokan menetapkan putusan bersalah dan harus menjalani lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Haidir SH. Yaitu dari 2 bulan masa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menjadi 1 bulan pelatihan kerja di tempat yang sama tanpa mengganggu jam belajarnya.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan memasuki babak akhir dimana hari ini merupakan sidang putusan pada sang anak AA (16).

“Dengan ini kami memberikan putusan bersalah kepada AA dan wajib menjalani 1 bulan pelatihan di BLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan dengan tanpa mengganggu jam belajar anak,” ucap Putu saat membacakan putusannya.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum AA, Yodika Saputra, SH mengutarakan kepuasannya, karena bagaimanapun ia dan tim berhasil menyelamatkan masa depan AA untuk bisa tetap bersekolah walaupun diputus bersalah.

“Hari ini kami saksikan putusan langsung dari hakim dan dihadiri dari pihak JPU dan Bapas, dimana putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tentu kami merasa bersyukur atas putusan ini dimana klien kami bisa tetap bersekolah walaupun diputus bersalah,” ucapnya.

Mewakili Pengadilan Negeri Bangkalan, Wakil Ketua PN Bangkalan, Zainal Ahmad SH mengatakan bahwa putusan ini diharapkan adil dan sesuai kaidah hukum yang berlaku.

“Hari ini perkara pidsus anak nomor 11 tahun 2022 PN Bangkalan telah diputus, dimana hakim anak sependapat dengan JPU bahhwa anak bersalah atas kasus ini dan sang anak diputus 1 bulan pelatihan kerja di BLK Bangkalan tanpa mengganggu jam belajar anak, dimana putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU,” tegasnya, Jumat (26/08/2022).

Hasil putusan ini nampakya diterima oleh semua pihak seperti JPU, kuasa hukum AA dan keluarga AA dengan harapan ke depannya tidak terulang kejadian kekerasan yang melibatkan anak seperti ini. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.