Kasus Penyerobotan Tanah Aset Desa Lebakadi Naik Tahap Penyidikan Kejaksaan

oleh -185 Dilihat
oleh
Kejari Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO – Kasus penguasaan tanah aset desa oleh beberapa warga di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, di Kejaksaan Negeri Lamongan memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kini naik ke tahap penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyatakan,  peningkatan status kasus ini dilakukan setelah Kejaksaan Lamongan mendapatkan bukti- bukti baru yang mendukung adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Perkara Lebakadi sudah naik penyidikan, perkembangan selanjutnya masih menunggu penyidikan. Nanti akan kami infokan update perkembangannya kepada rekan-rekan media,” ujar Anton Wahyudi, Minggu (30/6/2024).

Hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejaksaan Lamongan dan pemeriksaan inspektorat menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau aset desa tersebut.

Terpisah, Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. “Pihak Desa menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga menguasai tanah aset desa yang bersertifikat nomor 10 dengan status hak pakai. Namun, kelompok warga tersebut enggan menyerahkan tanah tersebut ke desa. Setelah melalui beberapa proses mediasi dan tetap alot, akhirnya pihak desa menyerahka  laporan kepada Kejaksaan negeri Lamongan. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.