Ditangani Polsek Pakal, Pelaku Tawuran Antar Perguruan Silat Masuk Tahap Penyerahan ke Kejaksaan

oleh -638 Dilihat
oleh
Pelaku tawuran yang diamankan di Polsek pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Enam pelaku tawuran antar remaja diduga dari dua perguruan silat diproses hukum lebih lanjut di Polsek Pakal dalam tahap penyerahan ke kejaksaan. Adapun keenam pelaku itu terduga dari kelompok PSHT inisial DO (26), DA (21) warga Gresik dan J.F (17) warga Surabaya. Selanjutnya, dari IKS inisial DC (29), MA (37), PC (26) warga Lamongan.

Hal tersebut di sampaikan dalam Press Conference di Aula Sakalamandala Polsek Pakal, dipimpin Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi didampingi Waka Polsek Pakal, Iptu Agus Mujiono bersama Kanit Reskrim, Ipda Edi Kristanto.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, menyampaikan, sesuai dengan LP/B/71/XII/2023/SPKT Polsek Pakal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan LP/72/XII/2023/SPKT/ Polsek Pakal/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur/ tanggal 24 Desember 2023. Dimana perkelahian itu berawal dari pada saat kelompok IKS menyalip kelompok PSHT di Jalan Raci Pakal.

“Saat menyalip dari kelompok IKS berteriak, yang kemudian di kejar oleh kelompok PSHT saat menurunkan temannya, tepat di jembatan depan pasar Benowo dan kelompok PSHT langsung menghampiri kemudian saling serang,” jelas Kasihumas pada press conference di gedung Aula Sakalamandala Polsek Pakal, Selasa (9/1/2024).

Tersangka DO, DA dan JF (PSHT), lanjut AKP Haryoko, ketika akan pulang ke Cerme dengan menggunakan dua motor disalip oleh DC, MA, dan PC (IKS) yang saat itu berboncengan tiga.

“Di situlah dua kelompok tersebut akhirnya saling pukul dan melempar menggunakan batu pecahan cor, dan mengenai kepala salah satu kelompok yang mengakibatkan robek di kepala sisi kiri dan mata sebelah kanan. Akhirnya, beberapa warga yang ada di pasar Benowo tersebut turun tangan melerai perkelahian tersebut,” ungkap Kasihumas.

Saat dikonfirmasi, DC, MA dan PC, mengaku dalam keadaan mabuk, ia mengatakan saat itu mau pulang dari acara pertemuan di Rungkut sekitar pukul 04.15 Wib.

“Sesampainya di depan pasar Benowo ada dua motor tiba tiba memeluk saya dan menanyakan apa maksudnya teriak teriak dan mengatakan kerek (enjing) di Raci Jl. Raya Benowo. Karena tidak merasa berteriak, akhirnya kami ndak terima dan melakukan perlawanan,” ucap DC.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait dengan pengeroyokan, saat ini para tersangka masih diamankan di Polsek Pakal guna proses penyidikan lebih lanjut.

Aksi tersebut terjadi di Kelurahan Benowo, tepatnya di Jl. Raya Benowo depan pasar Tradisional Benowo, Kecamatan Pakal Surabaya, Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 04.15 Wib. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.