Kasus Surat KPK Palsu Seret Putra Kontraktor Besar di Blitar

oleh -85 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar Anissullah M Ridha

BLITAR, PETISI.CO – Kapolres Blitar Anissullah M Ridha nampaknya tidak main-main untuk mengusut surat KPK palsu yang menghebohkan Kabupaten Blitar selama ini. Pengusutan kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Blitar, disinyalir akan  melebar kemana-mana.

Yosi, anak seorang kontraktor besar di Blitar yang sekaligus menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Blitar  ikut diperiksa sebagai saksi.

Yosi merupakan putra Henrin Mulat Wiyati yang 4 hari lalu (19/10) kantornya diteror bom palsu.

Yosi datang didampingi ibunya (Henrin Mulat Wiyati) dan seorang pengacara. Informasi yang dihimpun, Mulat juga ikut diperiksa sebagai saksi. Mulat tidak bersedia memberi keterangan lebih jauh dengan alasan belum waktunya bicara.
“Saya no comment dulu. Belum waktunya bicara soal itu (pemeriksaan surat palsu KPK),“ tutur Mulat Wiyati menjawab pertanyaan awak media.

M Sholeh, kuasa hukum Moh Triyanto mengatakan nama Yosi (putra Mulat Wiyati) memang disebut kliennya dalam pemeriksaan penyidikan. Selain mendapat informasi dari Tiyon, staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Triyanto juga mengatakan mendapat kabar  dari Yosi. Bahkan Yosi yang pertama kali mengirim foto sampul surat berlogo KPK yang belakangan diketahui palsu.

“Klien saya telah menyampaikan semuanya. Bagaimana mendapat informasi terkait surat KPK  itu dari Tiyon staff PUPR dan dari saudara Yosi yang dikirimkan via WA,“ terang Sholeh.

Dalam pemeriksaan Triyanto juga menyerahkan bukti chat WA dengan Yosi. Termasuk juga menyerahkan bukti kiriman foto sampul surat palsu KPK. Dengan fakta itu, Triyanto menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal pembuatan surat palsu yang dituduhkan kepadanya.

“Siapa aktor intelektual surat palsu KPK, polisi harus segera mengungkapnya, “tegasnya. Sholeh juga meminta polisi untuk lebih fokus pada kasus pembuatan surat palsu KPK. Sebab akar persoalan sesungguhnya ada di surat palsu.

Di sisi lain, unsur menyebar berita bohong (hoax) surat palsu KPK seperti laporan Bupati Blitar Rijanto, kata dia juga tidak terpenuhi. Tidak ada keonaran yang timbul dari status facebook Triyanto. Status itu juga tidak menyenggol unsur SARA. Di sisi lain redaksionalnya juga tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. “Polisi sebaiknya fokus pada pemalsuan surat KPK. Bukan pada UU ITE. Karena unsurnya tidak terpenuhi,“ jelasnya.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, kasus pembuatan surat palsu KPK membutuhkan penelusuran yang teliti.
Terkait itu, seluruh saksi terus diperiksa.

Agar bisa bekerja lebih focus, penyidik juga  memisahkan kasus pembuatan surat palsu KPK dari kasus penyebaran kabar hoax.  “Setelah pemeriksaan saksi, kita akan klarifikasi ke KPK terkait surat palsu itu,“ ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PU PR.

Usut punya usut, termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Akhirnya Bupati memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.