Kawal Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim

oleh
oleh
Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kejati Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tujuan kedatangannya, untuk mengawal kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rieke menjelaskan dirinya akan mengawal kasasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuh Dini.

“Kenapa saya datang ke sini, karena ini bagian dari pengawalan kami, aliansi #JusticeforDiniSera. untuk komitmen kami, ini bukan sekedar untuk rame udah selesai,” terang Rieke di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (5/8/2024).

Rieke berjanji mengawal kasus ini hingga putusan MA keluar. Ia ingin Ronald Tannur bertanggung jawab perbuatannya menghilangkan nyawa Dini. Sebab, bukti-bukti yang diserahkan jaksa sudah kuat.

“Karena kalau sampai dari proses kasasi ini, lalu kemudian segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah kuat, sebetulnya dibantu CCTV dibantu visum et repertum, lalu kemudian nanti putusan kasasi dan kemudian sekarang Komisi Yudisial sudah turun membentuk tim. Saya dengar kabarnya akan ke Surabaya untuk menyelidiki tiga orang hakim,” paparnya.

Rieke menyebut terkait langkahnya ini Mahkamah Agung sudah dilapori dan berjanji akan juga merespons, melakukan pengawasan.

Menurut Rieke, kasus ini bukan cuma soal Ronald divonis bebas, namun juga berarti tentang penegakan hukum di Indonesia yang banyak disorot.

“Karena ini bukan hanya sekadar terdakwa yang bernama Gregorius Ronald Tannur, tapi ini adalah tentang hakim di pengadilan, juga jaksa dan semuanya, kita sedang berupaya untuk melakukan penguatan terhadap sistem hukum yang progresif,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani Perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.

Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahil, tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.

Selanjutnya, Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukanĀ  akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini.

Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, meminta hak-hak terdakwa dikembalikan, bahkan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.