Kebijakan Penyamarataan UKT Beasiswa Pemuda Tangguh Tuai Kritik, Komisi D DPRD Surabaya Siap Tinjau

oleh -330 Dilihat
oleh
Imam Syafi’i anggota Komisi D DPRD Surabaya

Surabaya, petisi.co – Imam Syafi’i anggota Komisi D DPRD Surabaya, kritisi perubahan skema pembiayaan program Beasiswa Pemuda Tangguh yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Kebijakan penyamarataan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam program Beasiswa Pemuda, dinilai berpotensi membebani mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin.

“Dulu, berapapun UKT-nya, selama mahasiswa itu penerima Beasiswa Pemuda Tangguh dan berasal dari keluarga miskin atau pramiskin, semuanya ditanggung. Sekarang hanya Rp2,5 juta,” ujarnya.

Menurut Cak Imam, pihaknya sudah memperkirakan persoalan ini sejak pembahasan anggaran awal, mengingat alasan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyamaratakan adalah untuk memperluas jumlah penerima.

Pada 2025, kuota program ini awalnya 2.500 mahasiswa dengan UKT ditanggung penuh, termasuk mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan UKT hingga Rp15 juta.

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, kuota dinaikkan menjadi 3.500 mahasiswa dengan kesepakatan batas maksimal UKT yang ditanggung Rp7 juta, dan aturan baru hanya berlaku bagi penerima baru. Selain itu, uang saku bulanan diturunkan dari Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu, sementara bantuan semesteran Rp750 ribu dihapus.

Namun APBD 2026, rencana perluasan kuota hingga sekitar 23.900 mahasiswa dengan UKT seragam Rp2,5 juta membuat Komisi D terkejut. Fakta di lapangan menunjukkan UKT rata-rata untuk keluarga miskin mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta.

“Kami juga sudah mengingatkan, jika ada mahasiswa dengan UKT di atas batas yang ditanggung Pemkot, harus ada komunikasi dengan pihak kampus. Jangan mahasiswa kurang mampu yang disuruh memohon-mohon atau bahkan berutang,” tegasnya.

Meski telah diingatkan, Pemkot tetap bersikukuh dengan kebijakan tersebut. Akibatnya, banyak mahasiswa menerima keluhan karena harus menutup selisih UKT sendiri.

“Ini terlalu menyederhanakan persoalan. Mahasiswa yang bukan yatim piatu saja sudah kesulitan, apalagi yang benar-benar tidak punya siapa-siapa. Mereka harus cari talangan ke siapa? Reimburse dari mana?” ujarnya.

Beberapa di antaranya diminta menalangi kekurangan terlebih dahulu dengan janji direimburs setelah perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali), skema yang dinilai tidak realistis. Bahkan ada mahasiswa yang tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) karena belum melunasi UKT.

“Kami wanti-wanti, jangan sampai mahasiswa dari keluarga tidak mampu kesulitan kuliah. Mereka harus tetap bisa menjalani pendidikan dengan UKT yang ditanggung penuh oleh pemerintah kota,” tegas Imam Syafi’i

Komisi D memastikan akan memanggil dinas terkait termasuk Disbudporapar untuk mencari solusi konkret, dengan menegaskan agar mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap bisa menjalani pendidikan dengan UKT yang ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.