Kedapatan Edarkan Obat Doble L, Dijebloskan Rutan Blitar

oleh -51 Dilihat
oleh
Barang bukti dan tersangka.

BLITAR, PETISI.CO  –  Hendrik Setiawan alias Gundin (21), beralamat Dusun Rejokaton RT 04/07 Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar digelandang Satnarkoba Polres Blitar dan dijebloskan ke Rutan Blitar,  karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras berlogo LL kepada saksi dengan tanpa hak dan tanpa ijin yang sah.

Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, pada Kamis (28/06/2019), anggota Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan tersangka Hendrik Setiawan alian Gundin (21), di Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kecamatan Gandosari Kabupaten Blitar,  karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras berlogo LL kepada saksi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa obat berlogo LL kepada saksi dengan tanpa hak dan tanpa ijin yang sah. Dari hasil penangkapan tersangka Satnarkoba Polres Blitar juga mengamankan barang bukti berupa 35  butir tablet logo LL disita dari saksi, 14  butir tablet logo LL disita dari tersangka dan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang  haram itu sebesar Rp 100.000.

Burhanudin menambahkan, tersangka dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar guna  pengembangan penyidikan lebih lanjut,  barangkali ada keterkaitan orang lain, dan barang bukti kini di kirim ke Labfor Polri cabang Surabaya.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar,” pungkasnya.(min)