Kedapatan Memiliki Sabu, Oknum Satpol PP Surabaya Ditangkap

oleh -138 Dilihat
oleh
Oknum Satpol PP yang ditangkap

SURABAYA, PETISI.CO – Timsus Reskoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kepergok menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Diketahui pelaku berinisial RD (49) warga Jalan Ketintang Baru Surabaya. Yang merupakan ASN Anggota Satpol PP aktif, yang berdinas di Wonokromo Surabaya.

RD ditangkap, Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, di kediamannya berikut barang bukti milik dia.

Barang buktinya, 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan ASN ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru, setelah itu pelaku diamankan.

“Di sana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” ungkap Daniel, Jumat (17/12/2021).

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan 1 poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).

“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Daniel. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.