Kedapatan Simpan Sabu, Pria Bendijati Wetan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -133 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba tanpa ijin di wilayah Tulungagung.

Pelaku tersebut diketahui berinisial RA (39) alias Kandar, laki – laki asal Dusun Demangan, Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi awak media Jumat (12/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika diwilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 yakni jenis Sabu.

Setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekira pukul 06.00 WIB,” terang Iptu Nenny.

Nenny menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sudah lama diincar petugas ini akhirnya tidak bisa berkutik lagi, karena saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti dalam penguasaan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lainnya adalah, 22 poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 buah alat bong, 2 buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop plastik,2 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 2 kotak plastik, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 pack plastik klip, uang tunai Rp. 500.000, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Mapolres Tulungagung. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.