Kejari Bondowoso Punya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Solusi Penyelesaian Kasus Narkotika

oleh -124 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin bersama Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro saat memotong nasi tumpeng dalam acara peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di lingkungan RSUD dr. Koesnadi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di gedung eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi, Kamis (14/7/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, komandan Kodim 0822, Letkol Arm Suhendra Chipta, Komandan Yonif (Danyonif) Raider 514/SY Mayor Inf. Rinto Wijaya, Kalapas Kelas IIB Bondowoso, Sarwito,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, dr. Mohammad Imron, Direktur RSUD dr Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna, dan Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Buchori Mun’im.

Dalam sambutannya, Bupati memaparkan, Rehabilitasi Napza Adhyaksa di lingkungan RSUD dr Koesnadi ini merupakan program dari Kejari Bondowoso.

Kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Kejari dan Pemkab Bondowoso, serta instansi terkait yang nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung pembentukan balai rehabilitasi narkotika tersebut.

“Kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga bagian cara menyelamatkan masa depan anak bangsa khususnya generasi Bondowoso,” ujarnya.

Korps Adhyaksa merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang di dalam sistem peradilan pidana mempunyai bak tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai asas Dominus Litis. Hal itu yang dapat  menentukan apakah suatu kasus bisa dilanjutkan atau tidak ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Bupati, pada 1 November 2021, Kejaksaan RI melahirkan Pedoman Nomor 18 tahun 2021, Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana  Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Pedoman itu merupakan salah satu bentuk upaya kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika. Termasuk juga mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi.

“Rehabilitasi merupakan suatu proses pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika serta dapat memulihkan secara terpadu, baiik fisik, mental maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Di kesempatan itu, kepala Kejari Bondowoso, menyebutkan, berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-1461/Ejp/06/2022, Tanggal 2 Juni 2022, perihal pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika, merupakan tindakan nyata sebagai sarana dan prasarana menampung para pecandu, narkotika di seluruh Indonesia.

Bahkan, dapat menjadi solusi dari persoalan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang cenderung Over Capacity.

Dengan adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dapat menjadi pilar utama solusi bagi jaksa dalam mengimpor Pedoman JA 18/2021.

“Balai ini dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.