Kejari Bondowoso Tetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Botolinggo sebagai Tersangka

oleh -103 Dilihat
oleh
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Santoso Hadi Prabawa

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menetapkan Kepala dan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Botolinggo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat penyimpangan penggunaan dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kejari menilai bahwa dua orang berinisial T dan S itu bertanggung jawab atas kasus dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Botolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, akibat perbuatannya ada kerugian negara sekitar Rp. 400 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Santosa Hadi Pranawa di kantornya, Jalan Ahmad Yani.

Menurutnya,  berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta alat bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya diketahui bahwa keduanya dinilai paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Kendati dengan peran yang berbeda.

“Keduanya memang belum kami tahan. Namun pada saatnya nanti pastilah ditahan,” kata Santoso.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, dr. Mohammad Imron, terkait hal tersebut, memberikan konfirmasi, bahwa sebagai institusi yang membawahi seluruh Puskesmas se-Kabupaten Bondowoso, mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan apapun.

“Jadi, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” tuturnya pada petisi.co, Selasa (18/9/2018), saat dikonfirmasi di kantornya, di Jalan Imam Bonjol.

Diketahui, data yang didapat menyebutkan, bahwa T merupakan Kepala Puskesmas Botolinggo, sedangkan S menjabat sebagai bendahara di Puskesmas itu.

Dana kapitasi BPJS Kesehatan adalah dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Puskesmas setempat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), peruntukan dana kapitasi itu, 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan (jaspel) dan 40 persen digunakan operasional. Dana tersebut selanjutnya disalurkan kepada para tenaga medis yang ada di Puskesmas.

Hanya saja, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara  (APBN), diduga dilakukan pemotongan. Disebutkan juga, dugaan penyelewengan itu dilakukan selama sekitar 2 tahun. Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.