Kejari Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana KUBE

oleh -251 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro saat memberikan keterangan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, yang  bersumber dananya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tahun 2020.

Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, penetapan tersangka ini dari hasil penyidikan.

“Sudah ditetapkan 1 tersangka berinisial I untuk dugaan kasus korupsi KUBE di Desa Sukorejo,” jelasnya, Jumat (15/7/2022).

Meskipun demikian, Puji Triasmoro enggan untuk mengungkap identitas I lebih gamblang, perihal profesi maupun identitas lainnya.

“Dugaan kasus korupsi KUBE di Desa Sukorejo ini untuk bantuan bagi 25 kelompok usaha,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Program ini dari Kemensos RI dan turun di empat desa, wilayah Kabupaten Bondowoso. Di antaranya, Desa Sukorejo dan Sumberwingin di Kecamatan Sumberwringin.  Kemudian Desa Sukokerto dan Mengok di Kecamatan Pujer.

Untuk keseluruhan jumlah total ada 102 kelompok di empat desa tersebut dengan total bantuan senilai Rp 1,9 miliar.

“Setiap kelompok mendapatkan nilai bantuan yang berbeda, tergantung dari jumlah anggota. Setiap anggota itu dapat bantuan dana Rp 2 juta,” sebut Puji Triasmoro.

Bantuan itu bisa dipergunakan keperluan usaha ternak. Mulai dari kambing atau hewan ternak lainnya.

“Kalau untuk kambing, rinciannya Rp 1.850.000 untuk pembelian satu ekor kambing dan sisanya Rp 150 ribu untuk vitamin,” urainya.

Namun praktiknya, para anggota kelompok itu yang hanya mendapatkan Rp 100 ribu – Rp 1 juta.

“Sementara ini tersangkanya baru satu orang. Kita masih terus melakukan penyidikan untuk penetapan tersangka lainnya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.