Kasus DD Karang Gayam, Keluarga Tersangka Histeris Saat Tahap II di Kejari

oleh -178 Dilihat
oleh
Tersangka MH saat keluar dari ruang penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Bangkalan menuju kendaraan

BANGKALAN, PETISI.COKasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menetapkan 4  orang tersangka dalam dugaan korupsi di desa tersebut, Jumat (15/07/2022) siang.

Keempat tersangka tersebut ditetapkan usai berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan Polres melaksanakan tahap ke II dalam kasus dugaan korupsi  tersebut.

Tersangka diantar ke Kejaksaan Negeri Bangkalan

Diduga, mereka terbukti melakukan korupsi berjemaah Dana Desa di Desa Karang Gayam pada tahun anggaran 2016 silam.

Keempat tersangka tersebut antara lain R (57) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades), ZA (50) sebagai bendahara, US (57) sebagai sekretaris dan MH sebagai Ketua BPD Desa Karang Gayam pada tahun 2016 yang lalu.

Kapolres Bangkalan, melalui KBO Reskrim, Iptu Sugeng Hariana, SH didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, keempat tersangka itu melakukan aksinya dengan melakukan pembelanjaan fiktif pada tahun 2016 tersebut.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengerjaan proyek infrastruktur tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan yang berlaku.

“Modusnya, mereka melakukan kegiatan pembelanjaan barang, namun mereka tidak betul-betul membelanjakan anggaran itu. Kebanyakan hanya kwitansi saja atau pembelanjaan fiktif,” tutur Iptu Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, dari tindakan yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 587 juta.

“Hari ini para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) & dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31% tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undangdengan Undang-Undang Republik Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 1999 tentang KUHP.

“Dengan Ancaman pidana Pasal 2 ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar. Dan Ancaman pidana Pasal 3: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Usai serah terima tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan diterima oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, sontak Keluarga tersangka berteriak- teriak histeris saat mengetahui keluarganya akan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasi Intel sekaligus juru bicara Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Franky, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus korupsi dana desa di desa Karang Gayam tersebut. Dedi mengaku bahwa pihaknya juga akan melakukan pengiriman para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.

“Benar kami menerima pelimpahan tersangka dari Polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Gayam. Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya saat ini juga,” pungkasnya.  (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.