Geruduk Kejari, GPI Desak Bupati Blitar Layak Diperiksa APH

oleh -428 Dilihat
oleh
GPI menggelar aksi di depan kantor Kejari Kabupaten Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Gonjang-ganjing Kabupaten Blitar yang selama ini terjadi, membuat LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) geram. Sehingga, Rabu (18/10/23) melakukan unjuk rasa dan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Joko Prasetiyo, Ketua LSM GPI usai melakukan orasi kepada wartawan mengatakan, Kejari Blitar sudah layak untuk melakukan penyidikan terhadap perkara sewa rumah dinas wakil bupati Blitar yang menelan anggaran sewa hingga Rp 490 juta.

Selain itu, kami juga mendorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas kinerja TP2ID. Yang mana TP2ID itu diduga melakukan intervensi atau mengendalikan kinerja pemerintah daerah. Kalau memang TP2ID tidak memiliki manfaat yang maksimal terhadap kemasyarakatan, ya sebaiknya dibubarkan.

“Sebetulnya kami mengetahui, Bupati Blitar, Rini Syarifah menugaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Chunanto menyelesaikan persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang lagi viral lebih dari sepekan ini,” kata Joko Prasetiyo.

Lebih lanjut Joko Prasetyo menjelaskan, melihat kinerja inspektorat terlambat. Ketika ada gerakan dari masyarakat, teman media, kelompok masyarakat, baru sekarang berbicara menangani perkara di sewa rumah dinas wakil bupati. “Ini saya anggap lambat bekerja dan berfikir,” imbuhnya.

Ia menilai langkah Bupati Blitar mendelegasikan Inspektorat untuk menangani perkara ini tidak tepat. Meskipun, masih ada kewenangan dari Inspektorat untuk melakukan audit.

“Tapi saya anggap itu lebih tepatnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tadi Pak Kasi Pidsus (Kejari Blitar) juga akan melakukan penyelidikan perkara sewa rumah dinas wakil bupati tersebut. Dan kita memastikan akan mengawal penanganan kasus ini dari awal hingga tuntas,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, mengungkapkan, terkait perkara sewa rumah dinas wakil bupati ini pihaknya sebelum melakukan penyelidikan terlebih dahulu paling tidak mengklarifikasi isi laporan, menindaklanjuti dan memperdalam apa yang menjadi substansi laporan.

“Karena memang sudah banyak laporan, kita sebagai penegak hukum paling tidak mengklarifikasi isi laporan itu. Menindaklanjuti, memperdalam terkait apa sih sebenarnya yang menjadi isi laporan. Kita sepakat sebagai aparat penegak hukum bekerja untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Bukan back up penguasa,” ungkap Agung.

Diberitakan sebelumnya, rumah pribadi suami Bupati Blitar, Rini Syarifah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Blitar, atau sebelah timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), ternyata benar-benar disewakan untuk rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso.

Keterangan ini terungkap di forum hearing saat tanya jawab antara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Eko Sumardiyanto dengan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Fredy A.K. di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/2023).

“Terkait pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suami Rini Syarifah Bupati Blitar,” kata Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar, Eko Sumardiyanto.

Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene seorang Bupati Blitar yang disewa, Eko mengaku tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan survei rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.

“Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021,” ungkap Eko. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.