Inspektorat Jember: Persoalan Desa Tempurejo Ditangani APH

oleh -412 Dilihat
oleh
Kantor Camat Tempurejo

JEMBER, PETISI.CO “Hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) di pekerjaan yang ada di Desa Tempurejo (Anggaran tahun 2023, -red) itu urusan internal Pemdes dan pihak Kecamatan. Jadi kami tidak bisa buka ke publik kaitan dengan hasil monev tersebut,” ujar Camat Tempurejo, Prihan Jadid, Senin (12/2/2024).

“Sebenarnya kami sudah lakukan pembinaan terhadap Kades Tempurejo tersebut, dan sampai saat ini kita masih tunggu hasilnya, kami yakin dia paham karena yang bersangkutan adalah mantan Ketua BPD Desa Tempurejo,” ujar salah satu staf Kecamatan Tempurejo.

Sementara itu dikomfirmasi oleh beberapa awak media, Agus Sakera, warga Jember yang beberapa waktu yang lalu melakukan komplain atas pekerjaan paving mengatakan, sudah melakukan pelaporan terkait pekerjaan jalan paving tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember.

“Untuk pengiriman suratnya kami lewat jasa paket pengiriman,” terang Agus sambil menunjukkan foto bukti pengiriman saat dihubungi lewat sambungan telpon.

Sementara itu untukĀ  lebih jelasnya terkait langkah yang diambil oleh Pemkab Jember, media ini menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Retno Cahyadi Sembodo, Selasa (13/2/2024). Retno mengatakan, terkait pekerjaan paving tersebut ini kewajiban dari tim kecamatan dan Dispemades untuk melakukan pembinaan dan monitoring serta evaluasi. KecualiĀ  mereka minta bantuan untuk melakukan pemeriksaan.

“Tugas kami melakukan pemeriksaan minimal setahun sekali. Dari data yang ada sampai hari ini belum ada pengaduan dari masyarakat ke kami (Inspektorat Kabupaten Jember, -red),” terangnya.

Kalau gak salah persoalan tersebut sudah ditangani oleh APH, dan sampai saat ini kita belum dimintai bantuan oleh APH terkait persoalan di Desa Tempuran tersebut.

Sedangkan menurut pengakuan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jember, Adi Wijaya, persoalan tersebut sedang ditangani oleh Bidang Keuangan Desa. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.