Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Mantan Kadis BSBK dan 2 Kontraktor Asal Jember

oleh -1461 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso saat digelandang ke mobil tahanan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapan sekaligus menahanan 3 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang sumber dananya berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Reguler Tahun Anggaran 2022, Selasa tanggal 16 Juli 2024

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut salah satunya mantan Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso periode Tahun 2021-2023, saat ini Munandar aktif sebagai Kepala Diskoperindag, sedangkan dua lainnya rekanan asal Kabupaten Jember.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal Jati Betah itu, Munandar selaku PA dan/atau PPK, Edi Suyitno selaku rekanan penyedia barang/jasa, Rian Mahendra selaku pengendali perusahaan rekanan & Benefecial Owner.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH, mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal Jati Bata tahun anggaran 2022.

“Proyek rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022. Kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara mencapai 2 Millyar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar Rp 4 Milyar lebih,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H, M.H, menambahkan kasus  korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar,” tegas Kasi Pidsus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.