Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Tanpa Cukai

oleh -85 Dilihat
oleh
Penerimaan tersangka beserta barang bukti di Kejari Nganjuk

NGANJUK, PETISI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka tahap II kasus pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari penyidik.

Adapun yang dilimpahkan adalah tersangka dan barang bukti. Tersangkanya yakni IS (40), selaku sopir yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. IS diduga melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andy Firmansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi di jalan tol ruas tol Kertosono-Nganjuk pada hari Senin tanggal 15, Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00.

Tersangka IS mengangkut rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil Toyota Hi Ace No.Pol AB 7355 NH. Saat itu tersangka tengah melakukan perjalanan menuju Sumedang Jawa Barat, dan diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

“Dalam pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 936.800 batang, seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri,“ ujar Dicky.

Akibat perbuatan IS tersebut, lanjut Dicky, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 562.080.000.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, dalam kasus ini, IS sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri, pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Yakni berupa 1 unit Toyota Hi Ace dengan isi muatannya berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM), dengan total keseluruhan 936.800 batang. Lalu dilanjutkan penahanan selama 20 Hari, oleh JPU yang dimulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Februari 2023 di Rutan Kelas II-B Nganjuk.

Adanya Tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang Bukti tindak pidana Cukai tersebut, menurut Dicky merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan. Selanjutnya, Tim JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

“Untuk menyidangkan perkara yang dimaksud, maka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjuk 4 orang JPU,“ pungkas Dicky. (irzi)

No More Posts Available.

No more pages to load.