Kejari Surabaya Periksa FE Sebagai Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

oleh -149 Dilihat
oleh
FE saat melepaskan borgol jalani pemeriksaan sebagai tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mulai hari ini memeriksa FE sebagai tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Saat tiba di Kejari Surabaya, FE mengenakan rompi warna pink serta tangan diborgol, FE langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidsus di lantai dua.

Sebelumnya, FE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Surabaya menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan untuk melajukan pemeriksaan terhadap FE sebagai tersangka. Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan kalau FE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Iya, hari ini kita periksa sebagai tersangka,” ungkap Ari, Kamis (11/8/2022).

Ketika ditanya, berapa pertanyaan yang akan disodorkan ke tersangka FE, Ari sendiri belum bisa memastikan.

“Nanti saja, belum tau, Sekarang masih diperiksa,” ujarnya singkat. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.