Langgar SE, 24 Botol Mihol Disita Satpol PP Surabaya di 2 RHU

oleh -55 Dilihat
oleh
Satpol PP Surabaya merazia RHU yang menjual mihol di bulan suci Ramadan

SURABAYA, PETISI.CO – Satpol PP Surabaya hingga kini masih menemukan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan suci Ramadan. Dua RHU terbukti melakukan pelanggaran dengan tetap menjual minuman beralkohol.

“Kemarin malam, kami melakukan pengawasan di empat lokasi rekreasi hiburan umum. Dua di antaranya melanggar. Mereka tetap menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan ini,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, pada Kamis (28/7/2024).

Dari hasil pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya berwenang berhasil menyita 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.

“Kami menyita total 24 botol, 12 botol dari masing-masing dua kelab malam. Lokasi kedua kelab malam tersebut berada di wilayah Surabaya Barat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, selain menyita barang bukti berupa botol minuman beralkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran ketentuan dari Surat Edaran yang berlaku.

“Barang bukti yang kami amankan akan menjadi dasar untuk memberikan sanksi, yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Yudhis menyatakan bahwa pengawasan RHU dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terkait operasional tempat RHU selama Bulan Suci Ramadan.

“SE Walikota dengan jelas melarang pemilik usaha memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan. Jika ada tempat yang melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi SE Walikota yang berlaku.

“Jika mereka melanggar, akan kami kenakan sanksi,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada minggu ketiga bulan suci Ramadan, Satpol PP Surabaya telah menemukan lima RHU yang masih buka, termasuk tiga kelab malam, satu restoran, dan satu tempat bilyar. Kelima RHU tersebut melanggar Surat Edaran Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.