RHU Ini Disegel Satpol PP Surabaya, Ini Sebabnya

oleh -117 Dilihat
oleh
Penyegelan RHU billiard yang kedapatan buka selama bulan suci Ramadan

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap Ruang Hiburan Umum (RHU) selama Bulan Suci Ramadan.  Dalam operasi terbarunya, Satpol PP Surabaya melakukan razia intensif terhadap RHU di berbagai wilayah Kota Surabaya. Fokus utama pengawasan adalah pada tempat-tempat seperti panti pijat, klub malam, dan tempat billiard yang berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas dalam keterangannya, menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi kepada RHU yang tetap beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

“Kami akan bertindak tegas terhadap ruang hiburan umum yang nekat melanggar aturan dengan tetap buka selama bulan Ramadan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap Agnis.

Salah satu razia yang dilakukan adalah tempat billiard yang kedapatan masih beroperasi, pada Rabu (20/3/2024). Pelaksanaan razia ini menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiard yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” ujarnya.

Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat billiard, Satpol PP Surabaya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama tempat billiard yang mendapatkan izin operasi selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

“Setelah kami cek, ternyata ruang hiburan umum billiard ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” kata Agnis.

Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

“Jika masyarakat mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat billiard, maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya,” pungkas Agnis. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.