Kejari Surabaya Serahkan BB Rp 45 Miliar Korupsi PT SGS ke Bank Jatim

oleh -145 Dilihat
oleh
Kasi Pidsus bersama Kajari Surabaya menyerahkan barang bukti ke perwakilan Bank Jatim.

SURABAYA, PETISI.COBarang bukti (BB) senilai Rp 45 miliar, diserahkan kepada Bank Jatim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (12/8/2021). Ini hasil sitaan dari kasus kredit modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS).

Diserahkan langsung Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus, Ari Prasetya Panca Atmaja kepada pihak Bank Jatim yang diwakili empat orang.

Berdasarkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 26/Pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal 9 September 2020.

“Ya, kita melakukan eksekusi penyerahan barang bukti dari PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dirampas untuk negara Cq PT BPD Bank Jatim, yang nantinya dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, kepda awak media di kantornya.

Dikatakan, barang bukti ini bermacam-macam bentuknya. Bila diakumulasikan nilainya mencapai angka puluhan miliaran rupiah.

“Apprasialnya dari Bank Jatim Rp 31 miliar kemudian yang didapat dari penyidikan RpĀ 14 miliar. Itu karena pada saat tuntutan belum apprasial langsung kita eksekusi pada putusan PT,” jelasnya.

Barang bukti itu kata Ari, diantaranya disita dari Alvi Tama Hilman, Rudi Wahono, Probo Watjono, Djati, Surono, Subawi dan Tahjo Widjojo.

Ada 45 sertifikat hak milik (SHM) yang disita dari terpidana Alvi Tama Vilman. Dari Rudi Wahono berupa STNK bermotor, BPKB dan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ, dan dari Rudi Wahono meliputi uang tunai sebesar Rp 206.914. 548,00.

Sedangkan untuk terpidana Probo Watjono Djati meliputi 8 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di Desa Kategan Tanggulangin Sidoarjo. Surono STNK, alat bukti pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Mobil sedan Mercedez Benz warna abu abu metalik serta dua kunci mobil.

“Dua lembar arsip tanda terima dari terpidana serta sertifikat hak milik atas nama Tjahjo Widjojo. Tanah tambak seluas 33.185 m2 dan 34.440 m2,” pungkasnya.

Seperti diketahui kasus ini diungkap Bareskrim Mabes Polri. Lalu pada tanggal 30 Nopember 2018 dilakukan penyidikan.

Pada 19 Februari 2019 Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Surabaya.

Pada 25 September 2019 Kejari Surabaya merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini pun berlanjut, hingga akhirnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tipikor Surabaya memutus perkara tersebut dan menyatakan bila PT SGS bersalah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.