LKS Kelas Satu SD, Untuk Peserta Didik Atau Orang Tua?

oleh -127 Dilihat
oleh
Ilustrasi

PASAMAN, PETISI.CO – Praktek pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk peserta didik di kelas satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasaman menimbulkan banyak tanda tanya. Hal ini dinilai tidak wajar karena banyak peserta didik untuk kelas satu ataupun kelas dua SD belum bisa baca tulis.

Seperti yang disampaikan, Shinty salah seorang orang tua peserta didik yang musti membelikan LKS untuk dua anaknya yang baru kelas satu dan kelas dua SD.

“Saya selaku orang tua sebenarnya merasa aneh dengan apa yang dilakukan sekolah karena anak saya sudah harus membeli LKS yang dia sendiri masih dalam masa pengenalan huruf dan angka, apa yang akan dilakukan anak saya dengan buku tersebut, apakah ini efektif,” ungkapnya kepada petisi.co, Kamis (12/08).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa selaku orang tua ia merasa keberatan karena jumlah buku yang dibeli tidaklah sedikit untuk membeli buku tersebut.

“Bagaimana tidak meras keberatan, karena untuk peserta didik kelas satu SD saja persemester ada 10 tema buku yang akan dibeli dengan harga 12 ribu rupiah per buku yang belum bisa ia baca dan pelajari, berarti buku inikan untuk kami sebagai orang tua, bukankah LKS itu harus guru yang membuatkan untuk dikerjakan murid,” imbuhnya.

Tidak hanya Shinty, hal senada juga diungkapkan Sutan Mudo yang juga memiliki anak yang masih mengenyam pendidikan pada kelas tiga SD, ia menilai apa yang di lakukan sekolah dalam mengadakan LKS bagi murid sangat disayangkan.

“Sangat disayangkan selain membebankan kepada orang tua, LKS yang diadakan bagi murid kelas satu hingga kelas tiga SD di nilai tidak efektif karena yang akan membaca tentu bukanlah peserta didik melainkan orang tua,” tuturnya.

Ternyata kejadian pengadaan LKS bagi peserta didik kelas satu SD ini telah berlangsung lama di Kabupaten Pasaman, selain menimbulkan tanda tanya, bagaimana kebijakan ini bisa dibuat? Tentunya persoalan seperti ini tidak bisa didiamkan dan perlu pengkajian ulang dari pihak terkait, baik itu sekolah ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman tentang pengadaan LKS ini agar tidak menciderai program pemerintah pusat dalam tercapainya pendidikan gratis sembilan tahun. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.