Terungkap Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Bendelan Mengundurkan Diri

oleh -124 Dilihat
oleh
Ilustrasi.
Bupati Lira Bondowoso Akan Lapor ke Inspektorat

BONDOWOSO, PETISI.CO – Adanya dugaan informasi tentang kepala sekolah (Kepsek) Taman Kanak-kanak di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bondowoso, inisial SF, merangkap jabatan sebagai perangkat desa setempat.

Setelah dugaan tersebut, terungkap akhirnya, SF mengundurkan diri dari perangkat desa dan membuat pertanyaan dengan bermaterai Rp 6000. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat, pada petisi.co, Jumat (13/8/2021).

“Dia menjabat sebagai perangkat desa sejak 2013 lalu. Yang mengundurkan diri dari perangkat pada 25 Oktober 2019,” ungkapnya.

Selama tujuh tahun dia merangkap jabatan. Tentunya menerima penghasilan yang bersumber dari pemerintah akan menjadi double penerimaan.

“Padahal, sudah jelas aturan tentang penggunaan uang negara melalui kementerian keuangan. Penyelenggaraan pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara,” katanya.

Di tempat berbeda, Bupati Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Bondowoso, Ahroji, menyebutkan, kasus ini akan dilaporkan kepada Inspektorat Bondowoso.

Menurutnya, ini adalah bukti ada kelalaian dalam pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso.

“Kemana selama fungsi Disdikbud Pemkab Bondowoso sehingga terjadi seperti ini. Jadi, kasus ini akan dilaporkan, agar gaji dari perangkat selama bertahun-tahun lamanya dikembalikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Lira Bondowoso itu, menegaskan, ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

“Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud,” tegasnya.

Perangkat Desa yang merangkap jabatan baik sebagai petugas sensus penduduk online, Guru Swasta, PPK, Panwascan, harus memilih.

“Jika tetap bertahan sebagai perangkat Desa, maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain di luar pekerjaannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Karena undang –undang telah mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,” cetusnya.

Seraya menambahkan, apakah benar dizaman sekarang ini sangat sulit mencari anggota masyarakat yang berpotensi mengisi posisi tersebut diluar Perangkat Desa? Tentunya, larangan ini juga berfungsi untuk menjaga netralitas.

“Selain itu perangkat Desa juga tidak mungkin melaksanakan dua tugas yang berbeda secara bersamaan dalam jabatan yang berbeda,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.