Rangkap Jabatan, Melanggar Undang Undang

oleh -215 Dilihat
oleh

Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu melawan Putusan MK dalam kasus UU Cipta Kerja. Di samping itu Presiden Jokowi juga melanggar UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara khususnya yang berkaitan dengan perangkapan jabatan.

Untuk diketahui publik, bahwa Pasal 23 UU No 39 tahun 2008 menyatakan bahwa : “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

  1. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
  3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan / atau APBD”

Perangkapan jabatan menurut Ombudsman potensial untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari 144 BUMN atau sejenis terdapat 541 jabatan komisaris atau dewan pengawas yang 41 % atau 222 merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah. Belum BUMD yang banyak menempatkan pejabat Sekda sebagai komisaris BUMD.

Yang terkini dan ramai jadi sorotan publik adalah dua Menteri merangkap sebagai Ketum dan Waketum PSSI. Keduanya yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Zainudin Amali yang kabarnya akan mundur dari jabatan Menpora. Pemberian izin Presiden atas kedua Menteri ini adalah bentuk nyata adanya izin untuk melanggar Undang-Undang.

Sementara pola pemilihan pada KLB PSSI itu sendiri tercium aroma rekayasa agar kedua Menteri tersebut dipaksakan untuk menjabat.

Yang luar biasa dan lucu terjadi dimana Waketum PSSI adalah Menpora Zainudin Amali. Saat Menpora memanggil dan memberi arahan kepada Ketum PSSI maka sama saja Waketum memanggil dan mengarahkan Ketumnya sendiri. Ini menunjukkan sistem yang berantakan secara hukum dan etika serta menghalalkan segala cara.

Selain Erick Tohir dan Zainuddin Amali, ada sejumlah Menteri yang rangkap jabatan sehingga dapat dikualifikasikan melanggar Undang-Undang.

Mereka antara lain : Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono merangkap sebagai Ketum PB PODSI, Menteri ATR, Hadi Tjahjanto merangkap Ketum Forki. Lalu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketum PBSI, Luhut Binsar Panjaitan, Ketum PB PASI, Airlangga Hartarto Ketum PB Wushu dan Prabowo Subianto sebagai Ketum PB IPSI.

Sempurnalah pelanggaran itu.

Selain melanggar Undang Undang, dampak dari rangkap jabatan itu berpotensi korupsi dan conflict of interest sangat terbuka. Perlu ada pengawasan dan pemeriksaan seksama. Namun, sekelas Ketua BPK saja ikut rangkap jabatan.

Atas kondisi ini, bisa saja nantinya maling teriak maling atau jeruk makan jeruk.

Mau dibawa kemana negara ini dan apa kata dunia?

Apa yang dilakukan Jokowi itu jelas melabrak hukum. Jika tidak menggunakan hukum untuk kepentingan kekuasaan maka yang dilakukan adalah mengabaikan hukum. Negara hukum hanya slogan sebab prakteknya adalah negara kekuasaan.

Terpilihnya Erick Tohir dan Zainudin Amali menjadi Ketum dan Waketum PSSI 2023-2027 mempresentasikan olahraga dijadikan ajang kepentingan politik, bahkan diduga tempat mengeruk dana negara untuk bancakan. Pantas mafia sulit diberantas.

Menurut Hukum Tata Negara menyatakan bahwa Presiden yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang maka kualifikasinya sama dengan melakukan penghianatan terhadap negara. Jika dihubungkan dengan Pasal 7A UUD 1945, maka hal itu sudah menjadi dasar bagi terpenuhinya syarat bahwa Presiden dapat segera dimakzulkan (impeachment).

Pelanggaran itu sangat terang benderang. DPR dan MPR tak berdaya. Hanya DPD yang lugas. Bangun keberanian dan tanggung jawab.(fim)

*)Penulis Wartawan Utama, Sekertaris Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.