Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ribuan Pil Koplo Serta Sajam

oleh -196 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya gelar pemusnahan barang bukti

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya gelar pemusnahan barang bukti perkara melanggar tindak pidana hasil kejahatan di halaman Kejari Tanjung Perak dan dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (1/12/22)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi yang diwakilkan, turut hadir Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief  Rizky Wicaksana dan Panitera Muda (Panmud) Pidana Slamet Suyono SH serta dari BNN kota Surabaya.

Kajari dalam sambutannya untuk pemusnahan barbuk perkara narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan untuk barang bukti seperti pil koplo, ekstasi dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk pemusnahan handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerenda.

“Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak kurang lebih hampir 4 kilogram. Itu dari 310 perkara periode bulan Januari hingga Oktober 2022,” terang Putu Arya.

Sedangkan untuk barang bukti ganja kering, lanjut Putu Arya, sebanyak 927,1 gram.

“Untuk pil ekstasi sebanyak 13 butir, Pil Double L sebanyak 8074 butir dan obat keras berlogo Y sebanyak 714 butir,” bebernya.

Saat pemusnahan barbuk tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri dan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Surabaya, Slamet Suyono memperoleh giliran pertama melakukan pemusnahan barbuk. Keduanya memusnahkan barbuk sabu dengan cara diblender.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksana terlihat memusnahkan barang bukti senjata tajam dan handphone dengan cara digerenda.

Selanjutnya, mereka melakukan pemusnahan barbuk perkara tindak pidana lainnya dengan cara dibakar. Di antaranyapil double L, obat keras, kartu remi dan rekapan togel. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.