Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Senilai Ratusan Juta

oleh -52 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto memimpin pemusnahan BB

TULUNGAGUNG, PETISI.CORibuan barang bukti (BB) dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (02/03/2022).

Barang Bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika golongan 1 jenis sabu, ganja, dan juga pil double L dan miras. Sedangkan jenis tindak pidana lain terdiri dari 97 item, mulai dari penipuan, penggelapan maupun perkara perjudian.

Ratusan botol miras dimusnahkan dengan mesin tumbuk

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto menerangkan, tujuan dari pelaksanaan pemusnahan ini yang pertama untuk mengurangi jumlah barang bukti yang ada di kejaksaan, dan yang kedua untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggota saya atau pihak lain.

“Ketiga, melaksanakan putusan dari pengadilan yang mana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht yang dirampas untuk dimusnahkan,” terang Mujiarto.

Menurut Mujiarto, untuk lelang barang bukti masih belum dilaksanakan, sedangkan yang dimusnahkan tersebut hanya BB yang dirampas. Dan BB yang belum incraht masih ada yang belum dimusnahkan.

“Nilai barang bukti yang kita musnahkan kurang lebih senilai 400-500 juta. Dan yang banyak yakni dari BB kasus pangan berupa miras jenis arak bali, bir juga banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut Mujiarto mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil keputusan tetap kasus tahun 2021 yang diputus tahun 2022.

Selain dimusnahkan, kata Mujiharto, ada juga BB yang dilelang, salah satunya jenis yakni sepeda motor, sedangkan untuk barang bukti mobil ada yang dilelang tapi ada juga yang belum, sambil menunggu waktunya karena masih menyelesaikan dan menghindari tumpukan BB yang dirampas.

Untuk BB mobil yang akan dilelang yakni dari kasus mobil yang digunakan mengangkut kayu, dan itu menurut Mujiarto prosedur lelangnya harus minta ijin terlebih dulu ke KPRL di Blitar untuk minta persetujuan yang kemudian ditaksir oleh Dinas perdagangan, Dinas Perhubungan dan sebagainya. “Pelaksanaanya lelang disini, cuma administrasinya harus melalui itu dulu,” lanjutnya.

Masih menurut Mujiarto, target tahun ini ada dua kali lelang, dan sudah dianggarkan. Untuk barang bukti kasus korupsi belum di rinci, jika nanti sudah selesai BB mobil akan dilelang, karena masih proses.

Sedangkan untuk barang bukti tersangka kasus PDAM sudah dikembalikan, dan menurutnya, jika kerugian negara sudah dikembalikan kemungkinan akan mendapat remisi. “Untuk BB mobilnya masih menunggu, kita belum bisa melangkah, karena antara putusan pidana dengan barang bukti tidak nyambung dan hingga saat ini Barang bukti masih disini,” ujarnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sejumlah 50 perkara antara lain:

1). Tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 22 perkara dengan total seberat 192,521 gr (Seratus Sembilan Puluh Dua koma Lima Ratus Dua Puluh Satu gram).

2). Tindak pidana Kesehatan berupa Pil dobel L sebanyak 15 perkara dengan jumlah 46.080 (Empat puluh Enam Ribu Delapan Puluh) butir.

3). Tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 2 poket (yang dilabkan 0.661 gr sisa lab 0.395 gr dan 0.634 gr sisa lab 0.382 gr total = 0.777 gr).

4). Tindak pidana kesehatan berupa: Jamu Brastomolo, Buah merah,minuman Cobra, Gatal-gatal, King cobra, Long Stamina, Montalin, Asam Urat, Okura, Pegal Linu, Purba salam, Shen Ling Asam Urat, Spider, Tanduk Rusa Tawon Liar Kapsul, Urat Badak Kapsul, Urat kuda Kapsul, Urat kuda serbuk, Urat Madu, Xian Ling sebanyak 1.449 (Seribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan) kotak, Linu tik, pikang Shuang, Pil Anti sakit gigi sebanyak = 188 Renteng King cobra, Pak’e Tole sebanyak = 11 pak, Pegel Linu, Tawon Kloneng sebanyak = 684 botol.

5). Tindak Pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa: Arak bali sebanyak = 967 Sembilan Ratus botol. Bir putih, Bir Hitam, Bir Anker = 986 botol.

6). Tindak Pidana Umum lainnya (seperti Pasal 378, 372, 303 dll) sebanyak 197 (Seratus Sembilan puluh Tujuh). (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.