Kekacauan Proses Hukum pada Kasus MAS di Sumenep Madura

oleh -93 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Ada apa dibalik kasus MAS (inisial) tersangka atau terdakwa pasal 114 Ayat 1 362 KUHP No 35 Tahun 2009 Narkotika di Polsek Raas. Kasatresnarkoba Polres Sumenep, juga mengaku bahwa tidak ditembusi, Jumat (15/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, pihak RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep mengaku telah mengeluarkan test kejiwaan pada pihak kepolisian (Polsek Raas), sekitar seminggu dari tertanggal yang diminta pada bulan September 2020.

Hanya saja pihak rumah sakit tidak bisa untuk memberitahukan hasil test itu. Disebutkannya yang bisa memberitahukan itu adalah pihak dari kepolisian.

“Setelah lihat dokumennya ada visum dari Polsek Raas dan Rumah Sakit (RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep-red) sudah ngasih jawaban. Tapi hasil visum tidak bisa ditunjukkan, biar polisi yang menunjukkan. Kalau mau tau minimal ke Polsek Raas atau kepada Kasatnarkoba atau kepada Kapolres,” kata dr Erliyati, Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Tapi diketahui, meskipun itu atas permintaan polisi, ternyata yang membayar test kejiwaan itu adalah pihak keluarga dengan dibuktikan kwitansi pembayaran yang dimiliki. Sehingga itu menjadi pertanyaan. Sedangkan pihak keluarga sampai saat ini tidak mendapatkan hasil test kejiwaan itu.

Atas itu, wartawan petisi.co melakukan konfirmasi pada Polsek Raas, tapi hingga kini IPTU Ali Ridho, Kapolsek Raas, enggan memberikan keterangan tidak merespon saat dihubungi meski berulang kali.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Sumenep saat di konfirmasi ihwal hasil pemeriksaan kejiwaan, surat keterangan kesehatan jiwa/rohani dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep atas nama MAS (inisal) mengaku juga tidak diberikan tembusan.

“Jadi terkait itu lebih baik tanyakan ke penyidiknya, saya tidak ditembusi,” kata AKP Jaiman, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, saat wartawan petisi.co mencoba menkonfirmasi pada penyidiknya, AIPDA Asni, hingga saat ini juga enggan merespon memberikan keterangan.

Bahkan saat wartawan petisi.co, menkonfirmasi pada Kopolres Sumenep, AKBP Darman, belum mendapatkan tanggapan.

Sehingga menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik kasus tersebut. Untuk diketahui, MAS (inisial), tersangka atau terdakwa pasal 114 Ayat 1 362 KUHP No 35 Tahun 2009 Narkotika ini merupakan PNS di salah satu Kecamatan setempat. MAS, ditangkap oleh Polsek Raas pada Minggu (30/8/2020) lalu sekira pukul 05.30 WIB, di dalam rumah inisial W yang beralamatkan di Desa Brakas Kecamatan Raas.

Penelusuran wartawan petisi.co, tersangka atau terdakwa kini sedang memasuki sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Kini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep.

Untuk diketahui, tersangka atau terdakwa ini ditempatkan disel tikus, ruang cell tersendiri. Dan itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep. “Iya betul mas,” terang Viverdi Anggoro, Karutan Sumenep saat dihubungi wartawan petisi.co.

Ditanya kenapa ditempatkan disel tikus, ruang cell tersendiri, Viverdi menyatakan, menurut laporan petugas jaga yang bersangkutan mengganggu tingkah lakunya sering buang air dan bab (buang air besar-red) tidak pada tempatnya. Kata Viverdi, yang bersangkutan saat ini, statusnya merupakan tahanan titipan pengadilan (dalam proses persidangan).

Setelah diketahui, tentunya dengan sejumlah pertimbangan pada keesokannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Rumah Tahanan Negara Klas llB Sumenep langsung mengeluarkan berupa surat pemberitahuan perihal tahanan sakit jiwa/gangguan jiwa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep.

Dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kepala Kepolisian Resort Sumenep dan ke pihak keluarga yang ditandatangani oleh VIVERDI ANGGORO BC.IP.SOS.Msi, Kepala Rutan Klas llB Sumenep tertanggal 07 Januari 2021.

Yang pada isinya, memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor M.HH.02.UM.06.04 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, atas nama MAS (inisial) mengalami Gangguan Jiwa dan memerlukan Pengobatan/Penanganan secara serius di Rumah Sakit/dokter spesialis jiwa diluar Rutan Klas IlB Sumenep.

Adapun disebutkan, untuk pengobatan diluar Rutan dalam pengawalan tahanan dimaksud, sepenuhnya menyerahkan kepada Pihak Penahan, mengingat yang bersangkutan masih proses Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Dan sekarang untuk sementara ditempatkan di ruang cell isolasi tersendiri.

Disebutkan, indikasinya pertama sering mengganggu temannya sekamar dan meresahkan, kedua sering buang air besar/kecil di tempat tidurnya dan di tempat sholat dan ketiga sering mengamuk/mengganggu keamanan di Rutan.

Selain itu sesuai juga yang dikantongi wartawan petisi.co, Hasil Pengujian Kesehatan (Pemerintah Kabupaten Sumenep RSUD Dr. H. Moh. Anwar) Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil di Sumenep yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: KP.01.02.4.2.0456 tanggal 28 Pebruari 2012 yang anggota-anggotanya dalam hal ini telah menjalankan tugasnya dengan mengikat sumpah (janji) yang telah diucapkan waktu menerima jabatannya, menerangkan bahwa atas nama MAS (inisial).

Telah diperiksa dengan teliti atas permintaan (Kepala Instansi Bekerja) tertanggal 22 September 2020 dan berpendapat bahwa yang diperiksa untuk sementara belum memenuhi syarat dan memerlukan pengobatan/perawatan dan ujian kesehatan yang ditandatangani oleh Ketua Tim TPK dr. WINARHADI, Sp.s, yang dikeluarkan tertanggal 06 Oktober 2020.

Untuk diketahui, yang bersangkutan MAS (inisial) ini pada perkara yang sama sebelumnya, pada bulan Januari 2020 dihentikan penyidikannya oleh Polsek berbeda di jajaran Polres Sumenep, karena demi hukum sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaannya, surat keterangan kesehatan jiwa/rohani dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya.

Akan tetapi dalam perkara di Polsek Raas ini, MAS (inisial) proses hukumnya tetap diproses dilanjutkan. Atas kondisi demikian itu, seperti apakah proses penyidikannya oleh pihak Kepolisian hingga ke Kejaksaan dan sidang di Pengadilan. Mengingat yang bersangkutan, tersangka atau terdakwa ini ada indikasi mengalami gangguan jiwa.

Untuk diketahui juga, waktu di Kejaksaan Negeri Sumenep, pihak keluarga telah mengajukan permohonan uji kejiwaan untuk mendapatkan second opinion. Namun, satu hari setelah permohonan itu diajukan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Sehingga wartawan petisi.co, atas perkara tersebut akan terus melakukan investigasi/penelusuran lebih lanjut pada pihak-pihak terkait lainnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.