LAMONGAN, PETISI.CO – Seorang ibu (NF) terancam dipisahkan dengan anak perempuannya yang masih berusia Tiga tahun setelah digugat cerai mantan suami karena kehilangan hak asuh. Itu dikarenakan adanya rekomendasi yang terlanjur keluar dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan kepada majelis hakim Pengadilan Agama Lamongan.
Menurut kuasa hukum NF, Indah Sucining Ati dari LBH. Mawaddah, rekomendasi dari DP3A itu keluar hanya karena adanya laporan sepihak dari Hani Saputra yang merupakan mantan suami dari kliennya.
Atas laporan mantan suami NF itu DP3A Kabupaten Lamongan dalam rekomendasi Hak asuh terhadap anak tertanggal 10 Juli 2024 dengan nomor : 400.2.3.3/216/413.115/2024, menilai kliennya melakukan penelantaran terhadap anak tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
“Padahal ibu dan anak itu masih satu rumah, sehingga kami langsung mengajukan surat keberatan dan meminta agar DP3A Lamongan membatalkan surat Rekomendasi Hak asuh anak yang dikeluarkan tanpa adanya assesment terlebih dahulu dan itu sangat merugikan serta memojokkan kliennya,” terang Indah ketua LBH Mawaddah, Kamis (18/7).
Dua hari berselang setelah mengirimkan surat keberatan, tim LBH Mawaddah mengaku dihubingi dan diajak bertemu dengan salah seorang mengatasnamakan dari DP3A Lamongan.
“Ibu Sri Hartini yang dari DP3A itu mengatakan rekomendasi itu hasil keputusan tim setelah berkoordinasi dengan organisasi Aliansi Perempuan Lamongan dan tidak bisa membatalkan karena sudah terlanjur, alasannya kesannya Dinas tidak komitmen surat sudah dikeluarkan kok dibatalkan,” terangnya.
Atas kejadian itu, LBH Mawaddah memilih melaporkan DP3A Kabupaten Lamongan ke Ombudsman secara langsung di jl. Ngagel Tim no.56 pucang sewu Kec Gubeng, Surabaya.
“Kami laporkan karena diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya yang berpotensi merugikan hak-hak klien kami sebagai seorang ibu,” pungkas Indah.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lamongan, Umurona, mengakui jika keluarnya rekomendasi hak asuh anak itu ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh bawahannya. dan akan mencabut rekomendasi tersebut.
“Kami cabut nanti kami tindak lanjuti sesuai prosedur, mohon maaf, saya yang salah, saya kira sudah dilakukan Assesment sesuai prosedur, karena biasanya ada di Bidang. Saya tinggal tandatangan, sekali lagi mohon maaf,” terangnya menjelaskan. (yus)







