Kembangkan Potensi Wisata, Pemkab Bondowoso Dan Perum Perhutani Jalin MoU

oleh -86 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso Salwa Arifin bersama Administrator Perhutani Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, pada acara MoU tentang pengembangan potensi wisata

BONDOWOSO, PETISI.CO – Seluruh Daerah di Indonesia berusaha mengembangkan pariwisata sebagai sektor unggulan untuk menaikkan pendapatan asli Daerah, termasuk Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Mengingat sektor pariwisata sangat kompleks, bisa mendukung dan menunjang peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Hal ini dikemukakan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), atau nota kesepahaman pengembangan potensi wisata dengan Perum Perhutani, Kamis (12/8/2021), di Peringgitan pondopo Kabupaten.

Sektor pariwisata di Kabupaten Bondowoso berpotensi untuk dikembangkan. Rencana pengembangan pariwisata tersebut dititikberatkan pada sektor wisata alam. Karena sektor ini yang banyak menyedot wisatawan, seperti, gua dan wisata gunung hutan. Namun sebagian besar titik lokasi itu di wilayah kerja Perum Perhutani.

“Untuk itu diperlukan kerjasama dengan Perhutani sehingga kesepahaman bersama antara Pemkab dengan Perum Perhutani selaku pengelola hutan yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dapat terbangun. Ini juga mengingat dalam pengembangan wisata tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata di dalam kawasan hutan, sehingga memperoleh manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi yang optimal,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.

Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan, kerja sama ini merupakan moment penting.

“Kami berharap kepada SKPD terkait segera menindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang sifatnya teknis. Sehingga pengembangan pariwisata tersebut bisa optimal,” tandasnya.

Seperti diketahui, MoU antara Perum Perhutani dengan Pemkab Bondowoso tentang pengembangan potensi wisata Nomor:180/348/KSB/430/2021, Nomor: 02/MoU-Wisata/BDW/Divre Jatim/2021, pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 disebutkan, bahwa yang bertanda tangan ini, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, berkedudukan di jalan Letnan Amir Kusman, Nomor 2 Bondowoso, berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor: 131.35/5845 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati Bondowoso, provinsi Jawa Timur, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso. Selanjutnya disebut pihak ke satu.

Sementara, Andi Andrian Hidayat, Administrator Perhutani/KKPH Bondowoso berkedudukan di jalan Ahmad Yani nomor 90 Bondowoso, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan keputusan direktur utama Perum Perhutani Nomor: 798/KPTS/DIR/2020, tanggal 24 Agustus 2020 dan ketentuan pasal 9 keputusan direksi Perum Perhutani Nomor: 682/KPTS/DIR/2009, tanggal 31 Desember 2009, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perusahaan umum (Perum), kehutanan negara, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.