TULUNGAGUNG, PETISI.CO – YS (31) pria asal Dusun Kampung Tengah, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut pada, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dan diamankan di Mapolsek Ngunut, Polres Tulungagung.
Pasalnya, YS diduga telah membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE milik korban berinisial APL yang dipinjamnya dan tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, berawal YS/pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikannya. Dan pelaku selalu menghindar saat bertemu korban.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut, korban sudah menunggu itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
“Korban sudah menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut,” jelas Nenny, Kamis (12/8/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung bergegas melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku dapat terdeteksi oleh anggota yang ada di lapangan.
Pelaku ditangkap di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Nenny menambahkan.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega nopol AG 4612 SE.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Nenny. (par)