Kemendagri Sosialisasikan Permendagri No 33 Tahun 2019

oleh -83 Dilihat
oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 tahun 2019

SURABAYA, PETISI.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 kepada Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jatim. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Kamis (4/7/2019).

“Sosialisasi ini penting, karena di tahun 2020, ada beberapa hal yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Syarifuddin didampingi Kepala BPKAD Jatim, Jumadi kepada wartawan usai sosialisasi yang dibuka oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Dijelaskan, hal yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari proses penyusunan APBD. Kalau proses penyusunan APBD tahun sebelumnya penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada pertengahan Juni. Tahun 2020 KUA-PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD pada minggu kedua bulan Juli.

“Jadi, mundur sedikit. Tetapi waktu pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dengan Banggar di DPRD itu hanya empat minggu. Harapan kita waktu ini harus dipatuhi,” ujarnya.

Syarifuddin (kanan) dan Jumadi memberikan keterangan pers

Pihaknya berharap tahun ini yang merupakan tahun transisi dimana periode DPRD sebelumnya berakhir September, lalu dijadikan alasan untuk memperpanjang pembahasan RAPBD. “Kenapa hal ini penting, karena APBD ini harapan kita, jangan sampai tertunda. Kalau sampai tertunda, itu berarti menunda pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Substansi yang diatur dalam permendagri no 33 ini, lanjutnya, adalah mulai tahun 2020, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan diberikan penguatan dengan secara eksplisit anggarannya diatur. Dimana untuk provinsi minimal 0,9 persen jika APBD nya sampai Rp 4 triliun. Di atas Rp 4-10 triliun itu 0,6 persen. Sedangkan di atas Rp 10 triliun itu 0,3 persen.

Sementara untuk Kabupaten/Kota yang APBD nya sampai dengan Rp 1 triliun itu 1 persen. Diatas Rp1-2 triliun itu 0,75 persen. Di atas Rp 2 triliun itu 0,50 persen dari total belanja. “Jadi, itu beberapa hal yang berbeda atau yang berubah dari tahun sebelumnya,” tandasnya.

Dengan hitungan kebijakan secara eksplisit mengatur besaran anggaran untuk inspektorat, lanjutnya, rata-rata kenaikan alokasi anggaran antara 30-90 persen. Walaupun ada beberapa daerah yang sebenarnya sudah diatas dari alokasi terendah yang diatur secara eksplisit di dalam permendagri.

“Jatim misalnya, yang sudah lebih lebih tinggi, tapi kami anjurkan supaya jangan diturunkan lagi, karena sekarang ini dana-dana pusat yang ditransfer ke daerah itu makin tahun makin besar, sehingga perlu pengawalan dari pada institusi inspektorat,” ungkapnya.

Kepala BPKAD Jatim, Jumadi menambahkan sosialisasi permendari no 33 tahun 2019 ini perlu dilakukan, karena pemprov Jatim akan mempersiapkan penyusunan APBD tahun 2020. Pemprov harus mengikuti permendagri itu dalam menyusun APBD tahun 2020.

Namun, ada substansi yang menarik di transisi ini, yakni Dirjen Bina Keuangan Kemendagri sudah menggunakan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kalau sudah siap. “Tapi, pak dirjen juga sudah menyampaikan ada beberapa daerah yang menjadi pilot project untuk mengimplementasi PP no 12 tahun 2019, karena konstruksi yang paling mendasar nomor satu di belanja,” ucapnya.

Jadi, tambahnya, kalau di PP no 58 tahun 2005 yang turun di permendagri no 13 tahun 2006, itu ada belanja langsung dan tidak langsung. Sementara di PP no 12 tahun 2019, itu ada 4 kelompok belanja besar, antara lain belanja operasional, dana tak terduga dan transfer. “Ini yang diberi keleluasaan bagi daerah. Karena di PP nya ada klausul-klausul yang memungkinkan sekarang dilaksanakan,” paparnya.(bm)