Pleno KPU Kota Blitar Mendadak Dihentikan

oleh
oleh
Pleno KPU Kota Blitar Dihentikan

BLITAR, PETISI.CO  –  Sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar   untuk penetapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Blitar tiba-tiba berhenti mendadak. Sidang Pleno KPU ini digelar di Aula Hotel Grand Mansen, Rabu (03/07/2019), rencananya rapat pleno terbuka ini untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019 – 2024.

Choirul Umam  Ketua KPU Kota Blitar mengatakan, penundaan itu dilakukan karena surat dari KPU RI belum turun. Bahkan sampai saat ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi RI belum diterima KPU RI.

“Sebenarnya tidak kita duga  masalah ini bisa terjadi,  karena awalnya akan berjalan sesuai rencana karena sesuai rencana tiga  pengumuman BRPK kita harus melakukan rapat pleno,” kata Choirul Umam.

Choirul Umam Ketua KPU Kota Blitar

Lebih lanjut Choirul Umam menjelaskan, dengan belum diterimanya surat BRPK oleh KPU RI dari MK RI,  KPU RI tidak bisa memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Blitar.

“Informasinya masih deregister, sehingga KPU RI tidak punya dasar untuk bersurat ke KPU provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Choirul menambahkan, KPU Kota Blitar telah menggelar rapat pleno, namun karena belum adanya surat dari KPU Provinsi, rapat dihentikan secara mendadak. Rapat pleno ini digelar berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2019 dan PKPU Nomor 10 tahun 2019.

Karena di Kota Blitar tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK RI, maka tiga hari sejak teregisternya perkara di MK RI, rapat pleno penetapan hasil pemilu bisa dilakukan.

“Perintahnya memang kita harus menyesuaikan dengan situng dan situng sudah kita cek dengan BB1. InsyaAllah sesuai dan angkanya, tidak berubah,” pungkasnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.