Kepala BKD Jatim: SE Gubernur tentang Larangan Cuti Nataru Tetap Berlaku

oleh -64 Dilihat
oleh
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tetap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov Jatim mengambil cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru), meski ada pembatalan pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru.

“Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat natal 2021 dan tahun baru 2022, tetap berlaku,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni kepada wartawan di Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Dijelaskan, Inmendagri yang mengatur tentang aturan nataru sudah sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 yang mengatur tentang larangan bepergian dan cuti saat natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Inmendagri tentang nataru itu sudah sejalan dengan SE kita yang terbitnya sebelum pembatalan PPKM, yang isinya melarang ASN Pemprov Jatim untuk mengajukan cuti dan juga tidak boleh bepergian kecuali untuk bertugas. Sehingga SE ini tetap berlaku,” ujarnya.

Dalam surat edaran Gubernur Jatim tersebut, juga telah tertuang aturan larangan bepergian maupun pengajuan cuti bagi ASN pemprov Jatim yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 3 Januari 2022.

ASN pemprov Jatim hanya boleh cuti dalam kondisi sakit, atau cuti dengan alasan yang penting maupun cuti dengan kondisi akan melahirkan. Bagi yang melakukan bepergian dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing.

“Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN kita tidak boleh untuk mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya,” ungkapnya.

Selama masa larangan cuti dan larangan bepergian tersebut, setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib share location.

Laporan berbagi lokasi akan menjadi dasar pengawasan dimana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar kota maupun bepergian selama masa periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

“Di SE itu, juga dijelaskan sanksi bagi ASN yang melanggar. Jadi, saya rasa tidak perlu dijelaskan lagi,” tuturnya tanpa merinci jenis sanksinya. (bm)