Kepala Desa dan Panitia PTSL Saling Lempar Tanggung Jawab

oleh -176 Dilihat
oleh
Petugas BPN Bondowoso bersama panitia program PTSL Desa Grujugan Lor saat membagikan sertifikat tanah kepada peserta.

Dari 973 Bidang Tanah, Yang Bersertifikat Hanya 270

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah masyarakat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusholah, geger terkait lambannya realisasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang ‘bermasalah’, pihak Badan Pertanahan (BPN) Bondowoso, akhirnya menggelar penyerahan sertifikat tanah kepada sebagian peserta, di balai Rabu (19/2/2020) kemarin.

Dari keterangan panitia program PTSL yang dalam hal ini juga merupakan perangkat desa setempat,  ada pengajuan 973 peserta PTSL dan Prona yang dimulai sejak tahun 2016. Akan tetapi hingga sampai saat ini (tahun 2020, -red) sebagian besar dari peserta PTSL yang mengaku telah melunasi biaya administrasi itu, belum kunjung menerima sertifikat.

Berdasar keterangan sejumlah warga setempat, biaya administrasi yang telah mereka bayarkan kepada panitia PTSL berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, dalam penyerahan sertifikat tahap dua dari BPN ke peserta PTSL 2018 kali ini, menurut pihak BPN yang dalam hal ini diwakili oleh Fajar, mengatakan sudah ada penyerahan 219 dari jumlah keseluruhan 270 sertifikat.

“Dalam tahap awal, sudah diserahkan 119 sertifikat dan tahap dua ini 100, sisanya sebanyak 51 sertifikat masih dalam proses,” kata Fajar.

Saat ditanya terkait adanya masyarakat yang belum memperoleh sertifikat dari jumlah keseluruhan 973 peserta PTSL yang belum tercover?. Fajar menyarankan untuk masyarakat agar melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak desa.

“Awal programnya kan lewat desa, jadi dikordinasikan lagi lewat desa. Sebab, program PTSL yang 2018 ini, sudah ditutup. Ya untuk yang belum, daftarnya bisa lewat manual. Dari BPN sendiri memang tidak ada biaya Rp. 0 tapi dari desa ada. Nah mekanisme itu yang tahu pihak desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Grujugan Lor, Hasan menyebutkan bahwa, urusan serifikat tanah sudah menyerahkan penuh kepada panitia program PTSL. Jika terjadi masalah, itu bukan tanggung jawabnya,  karena yang tahu proses program PTSL ini mereka.

“Jangankan administrasi, warga yang ikut peserta program PTSL saja saya tidak tahu yang mana,” ucap Hasan.

Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa yang sekaligus Kordinator Panitia PTSL, Abdul Halim alias Pak Yus mengatakan,  dirinya hanya bertugas membantu Kepala Desa.

“Saya ini hanya membatu Kepala Desa. Dalam kabar ini saya harus bertanggung jawab atas tidak keluarnya sertifikat milik warga,” ungkapnya.

Tidak mungkin, lanjut dia,  kita bekerja sendiri tanpa dari Kepala Desa. Kalau masalah data, kebetulan memang saya yang mengedit dan terkait kerawangan itu, juga memang saya. Itu untuk antisipasi takut ada kesalahan dalam data bidang tanah.

“Kalu masalah keuangan administrasi saya tidak tahu. Setahu saya urusan kades dan bendahara,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pendaftaran Prona maupun PTSL, dari masyarakat didata melalui kasun yang kemudian diteruskan pada Bendahara.

“Jangan saling lempar tanggung jawab. Karena pelaksanaan program PTSL saya tidak sendirian,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam wawancara, pihak Bendahara Rosid mengaku hanya berperan dua minggu di awal program. Lalu selanjutnya tidak dilibatkan lagi.

“Saya tidak lagi terlibat panitia program PTSL, tanggung jawab bendahara diambil alih oleh Abdul Halim,” tuturnya.

Untuk diketahui, program PTSL di Desa Grujugan Lor terkesan amburadul, karena Kepala Desanya melepas tanggung jawab dari rekrutmen kepanitiaan PTSL. Kemudian, selain dari 270 peserta PTSL yang telah membayar administrasi diduga ada penggelapan uang. Tak hanya itu, adanya saksi pengesahan sertifikat tanah yang dibagikan dari oknum perangkat desa secara hukum tidak sah. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.