SINJAI, PETISI.CO – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sinjai jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum berupa pemotongan atau minta sumbangan, bantuan PKH kepada penerima manfaat.
Penegasan itu disampaikan Drs.H. Muh. Irvan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sinjai saat ditemui petisi.co di kantornya Mengaku mendapat laporan bahwa ada yang diduga oknum pendamping PKH meminta sumbangan di lapangan dan dia berjanji akan memanggil yang diduga oknum tersebut dalam waktu dekat ini dan kalau dia terbukti kami akan beri teguran dan memindahkan dia, “kata Irvan, Sabtu (18/04).
Lanjut Drs. H. Muh. Irvan mengimbau kepada seluruh pendamping PKH baik tingkat kabupaten sebagai koordinator wilayah maupun pendamping PKH tingkat kecamatan agar melakukan koordinasi yang baik dengan mitra kerja, sehingga terciptanya hubungan kerja yang harmonis sekaligus akan membangun kebersamaan yang kuat dalam melayani masyarakat. (rd)







