Kepergok Edarkan Sabu, Tukang Pangkas Rambut Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -170 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan bersama barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaku berinisial VAR (27), pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pangkas rambut beralamatkan di jalan Kemuning Madura diciduk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat (08/07/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain sebagai sebagai pemangkas rambut, VAR ternyata juga mendapatkan uang tambahan dengan bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ini ditangkap setelah kami mendapat informasi dari warga,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo SH, Minggu (24/07/2022).

Hendro menambahkan, dalam penyergapan VAR di tempat pangkas rambut yang beralamatkan di jalan Manukan Mukti Surabaya. Dari tempat itu, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat masing-masing, 0,35 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram beserta pipetnya yang terbuat dari.

“Selain sabu kami juga mendapatkan, satu buah timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan juga 1 unit handphone dengan SIM Cardnya,” kata Hendro.

Selanjutnya, polisi membawa VAR beserta barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, VAR dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara,” tandas AKP Hendro Utaryo SH, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.