Pemkab Magetan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2022 Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kawedanan

oleh -167 Dilihat
oleh
Bupati Suprawoto sebagai narasumber talkshow

MAGETAN, PETISI.CO – Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Bea Cukai Madiun mengelar taklshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

Pelaksanaan dibuka Bupati Magetan, Suprawoto hadir sebagai nara sumber, Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Polres Magetan, di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan.

Suasana talkshow

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Magetan, Asisten Pemerintah, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar, Camat, Kepala Desa, Minggu malam (24/07/2022).

Dalam sambutanya Bupati Magetan, Suprawoto mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa negara ini bisa berjalan, apabila masyarakatnya taat pada hukum. Bahwa negara ini bisa menjalankan pembangunan sebagaimana amanat rakyat apabila kita semua mau taat pada hukum.

“Salah satu motor penggerak pembangunan ini adalah pajak, negara yang sehat apabila negara itu dibiayai oleh pajaknya, oleh sebab itu ini harus menjadi kesadaran kita bersama,” jelas Bupati Magetan.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang menemui rokok yang tidak legal, sampaikan kepada aparat dan bagi yang merokok, belilah yang legal.

“Karena pencegahan rokok ilegal, dapat membantu menjalankan pembangunan negara,” ungkap Bupati Suprawoto.

Ibnu Sigit Jatmiko, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan dukungan teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

Sehingga masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat ataupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Ciri-ciri ilegal di antaranya rokoknya polos tidak ada pita cukainya sama sekali, rokok palsu yang ada pita cukainya tapi tidak asli, ciri yang lainya pita cukainya bekas kelihatan lecek atau sobek dan biasanya di pakai pada rokok yang filter karena lebih murah.

Sanksi untuk pita cukai palsu dan bekas pidananya satu hingga delapan tahun, dengan denda sepuluh hingga dua puluh kali dari nilai cukai.

“Sedang untuk yang polos pidananya satu tahun hingga lima tahun dan denda dua sampai lima kali nilai cukai dan yang berbeda sanksinya juga sama,” jelasnya.

Selain itu sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Diharapkan masyarakat mendapatkan pengetahuan dan memahami akan ciri-ciri rokok ilegal juga identifikasi keaslian pita cukai, serta memahami peraturan di bidang cukai dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menggempur rokok ilegal yang merugikan aset pemerintah,” tutupnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.