JOMBANG, PETISI.CO – Gara-gara mencuri spanduk milik paslon Syafiin Choirul Anam yang berada di Dusun Krembangan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, SZP (24) ditangkap Polisi, Rabu (11/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya SZP diamankan di Polsek Gudo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gudo, AKP Yogas membeberkan, berawal dari informasi warga tentang pencurian spanduk salah satu pasangan calon bupati di Dusun Krembangan. Selanjutnya kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Ketua Panwascam Kecamatan Gudo, Sugeng mendatangi TKP sekitar jam 22.30 WIB. Tidak jauh dari TKP, petugas melihat tersangka dengan membawa barang bukti hendak kabur. SZP pun tidak berkutik setelah petugas mengejar dan meringkusnya.
Setelah dilakukan interograsi pelaku mengaku melakukan baru sekali dan rencananya akan digunakan untuk penutup kandang sapi saja. Pengambilan Spanduk tersebut tidak ada motif lain atau dalam mengambil disuruh orang lain. “Pengambilan banner hanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata kapolsek.
Lanjut Yogas, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) lembar APK (Alat Peraga Kampanye) jenis Spanduk/banner bergambar paslon nomer 3 dr. Syafiin, MH Cabup Jombang dengan ukuran P- 7 X L – 1,5 meter. Dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z No. Pol AG-5406-EJ warna perak hitam.
“Pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku yang beralamatkan di Dusun Boro Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri ditahan di Mapolsek Gudo. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup kapolsek. (rahma)