MOJOKERTO, PETISI.CO – Berdasarkan keputusan tiga menteri (Kepmen) nomor 25/SKB/V/2017 biaya program PTSL hanyak sebesar Rp 150 ribu kepada pemohon. Akan tetapi, yang terjadi di lapangan, ternyata ditemukan program PTSL dikenakan biaya Rp 400 ribu.
Biaya yang cukup tinggi itu ada di Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko Mojokerto. Besarnya uang tersebut dengan dalih sudah kesepakatan bersama. Hal itu dibenarkah Purnomo, Ketua Panitia Program PTSL. Menurutnya, pemohon program PTSL sejumlah 750 lebih dikenakan biaya Rp 400 ribu atas kesepakatan bersama.
Disingung soal biaya Rp 400 ribu apa sudah dikomunikasikan dengan Lurah selaku penanggung jawab? “Sudah,” ungkapnya.
Lurah Ngingasrembyong Liana mengatakan, jika pihaknya mengakui kalau sudah mengetahui masalah biaya Rp 400 ribu. Menurutnya, beaya sebesar itu sudah ada kesepakatan dengan pemohon. (nang/syim)