Sidoarjo, petisi.co – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap motif tersangka MMK (45) asal Candi, Sidoarjo, dalam membunuh rekan bisnisnya yakni MMA. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong. Bermula dari rasa jengkel ditagih hutang, pelaku tega menghabisi korban dan jasadnya dibuang di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat pagi (7/11/2025).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan dari kronologi berdasarkan hasil penyidikan diketahui keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku MMK memiliki hutang uang kepada korban MMA.
“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa pembunuhan itu sendiri, bermula saat korban mendatangi pelaku di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, MMK menawarkan mengantar MMA pulang menggunakan mobil pelaku.
“Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” lanjutnya.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad MMA di lokasi tersebut.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka MMK, dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolresta Sidoarjo. (luk)







