Kesetiaan dalam Rumah Tangga: Antara Amanah Ilahi, Tanggung Jawab Hukum, dan Godaan Kenyamanan

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Wakil Ketua Orda ICMI Bangkalan

Tidak sedikit rumah tangga yang tampak baik-baik saja dari luar, namun menyimpan kegelisahan di dalam. Penghasilan mencukupi, pasangan hadir setiap hari, anak-anak tumbuh tanpa kekurangan. Pada fase inilah, tanpa disadari, ujian terbesar justru datang. Bukan berupa kesulitan ekonomi atau konflik terbuka, melainkan rasa aman yang berlebihan. Kenyamanan perlahan meninabobokan kewaspadaan, dan kesetiaan mulai diuji tanpa suara.

Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan moral personal semata. Ia menyentuh wilayah yang lebih luas, yakni hukum keluarga, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Rumah tangga tidak hanya dibangun di atas cinta dan perasaan, tetapi juga diikat oleh akad, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum yang mengiringinya.

Pernikahan sebagai Amanah yang Mengikat

Dalam Islam, pernikahan tidak dipahami sebagai hubungan privat tanpa konsekuensi. Al-Qur’an menyebutnya sebagai mītsāqan ghalīẓan, perjanjian yang kokoh dan berat. Istilah ini menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan hukum yang mengandung amanah besar. Kesetiaan menjadi salah satu pilar utama dari amanah tersebut.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab menekankan bahwa kesetiaan dalam rumah tangga bukan hanya soal rasa cinta, melainkan soal tanggung jawab moral dan spiritual. Ketika amanah ini dilanggar, yang rusak bukan sekadar hubungan emosional, tetapi fondasi etik dari pernikahan itu sendiri.

Al-Qur’an secara tegas memperingatkan orang beriman agar tidak mengkhianati amanah:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfāl [8]: 27).

Ayat ini tidak berdiri di ruang hampa. Dalam konteks rumah tangga, amanah tersebut menjelma dalam komitmen untuk menjaga kesetiaan, menghormati pasangan, dan memelihara kepercayaan yang telah disepakati dalam akad nikah.

Menjaga Pandangan, Menjaga Keluarga

Kesetiaan tidak hanya diuji pada tindakan besar, tetapi juga pada sikap-sikap kecil yang sering dianggap sepele. Islam memulai penjagaan moral dari hal yang paling dasar, yaitu pandangan. Al-Qur’an memerintahkan:

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka.”
(QS. An-Nūr [24]: 30).

Perintah ini bukan sekadar aturan individual, melainkan benteng awal bagi keutuhan keluarga. Ketika pandangan tidak dijaga, pikiran mulai liar. Ketika pikiran liar, tindakan menyimpang tinggal menunggu waktu. Dari sinilah banyak keretakan rumah tangga bermula, bukan dari niat jahat, melainkan dari kelalaian yang terus dibiarkan.

Al-Qur’an juga menggambarkan relasi suami-istri sebagai hubungan yang saling melindungi:

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 187).

Pakaian tidak hanya berfungsi menutup tubuh, tetapi juga melindungi, menghangatkan, dan menjaga kehormatan. Maka, mengkhianati pasangan sejatinya adalah merobek pakaian sendiri dan membuka aib yang seharusnya dijaga.

Dari Norma Wahyu ke Konsekuensi Hukum

Nilai-nilai Al-Qur’an tersebut tidak berhenti sebagai tuntunan moral, tetapi memiliki implikasi langsung dalam hukum keluarga. Larangan mengkhianati amanah (QS. Al-Anfāl: 27) dalam konteks pernikahan bermakna menjaga keutuhan akad dan kepercayaan. Ketika kesetiaan dilanggar, hukum memandangnya sebagai kegagalan menjalankan kewajiban perkawinan.

Perintah menjaga kehormatan diri (QS. An-Nūr: 30) selaras dengan prinsip tanggung jawab seksual dalam pernikahan. Dalam praktik Peradilan Agama, pelanggaran terhadap prinsip ini sering menjadi pemicu perselisihan yang berlarut-larut. Hakim menilai bahwa tujuan perkawinan adalah ketenangan dan perlindungan akan tetapi hal tersebut tidak lagi tercapai.

Demikian pula konsep pasangan sebagai “pakaian” satu sama lain (QS. Al-Baqarah: 187) memiliki makna yuridis. Suami dan istri berkewajiban saling menjaga martabat pasangannya. Ketika pengkhianatan justru membuka aib dan meruntuhkan kepercayaan, hukum keluarga memandangnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip mu‘āsyarah bil ma‘rūf.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa kenikmatan dunia dapat menipu manusia:

“Dan kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”
(QS. Āli ‘Imrān [3]: 185).

Ayat ini menemukan relevansinya dalam konteks hukum keluarga modern. Kesenangan sesaat yang dicari di luar ikatan sah sering kali berujung pada konflik hukum, perceraian, dan dampak sosial yang panjang.

Kesetiaan dalam Bingkai Hukum Positif

Prinsip kesetiaan juga dikenal dalam hukum nasional. Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin. Ikatan batin mengandung makna kesetiaan, saling menghormati, dan tanggung jawab emosional.

Menurut Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, meskipun kesetiaan tidak dirumuskan sebagai delik pidana, pelanggarannya nyata dirasakan dalam praktik peradilan. Perselingkuhan sering menjadi akar konflik yang berujung pada perceraian karena merusak kepercayaan dan stabilitas rumah tangga.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, perselisihan yang terus-menerus menjadi alasan sah perceraian. Dalam banyak perkara, pelanggaran kesetiaan menjadi pemicu utama kondisi tersebut. Ini menunjukkan bahwa kesetiaan memiliki bobot hukum yang tidak bisa diabaikan.

Anak dan Dampak yang Terlupakan

Sering kali, diskursus tentang kesetiaan berhenti pada pasangan. Padahal, pihak yang paling merasakan dampaknya adalah anak. Dalam hukum perlindungan anak, orang tua berkewajiban menciptakan lingkungan keluarga yang aman secara emosional.

Prof. Dr. Rika Saraswati menegaskan bahwa konflik rumah tangga akibat pengkhianatan orang tua dapat menimbulkan luka psikologis jangka panjang. Anak kehilangan rasa aman, kepercayaan, dan teladan moral yang seharusnya ia dapatkan dari keluarga.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menuntut orang tua untuk menjaga keutuhan rumah tangga sejauh mungkin. Dari perspektif ini, pelanggaran kesetiaan bukan lagi urusan privat, melainkan bentuk kelalaian terhadap hak anak.

Kesetiaan sebagai Fondasi Sosial

Rumah tangga adalah unit terkecil masyarakat. Ketika rumah tangga rapuh, dampaknya menjalar ke ruang sosial. Tingginya angka perceraian dan berbagai problem sosial tidak dapat dilepaskan dari lemahnya komitmen kesetiaan.

Pemikir hukum progresif Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami sekadar sebagai kumpulan pasal dan sanksi, melainkan sebagai instrumen sosial yang menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Hukum, menurutnya, harus melindungi martabat manusia dan menjamin keberlangsungan kehidupan sosial secara adil.

Dalam kerangka ini, kesetiaan rumah tangga tidak dapat dipisahkan dari tujuan hukum. Ketika kesetiaan dijaga, keluarga berfungsi sebagai ruang aman bagi pertumbuhan moral dan psikologis generasi berikutnya. Sebaliknya, ketika pengkhianatan dinormalisasi, dampaknya meluas: anak tumbuh dalam ketidakpastian emosional, kepercayaan sosial melemah, dan fondasi masyarakat ikut rapuh.

Oleh karena itu, kesetiaan rumah tangga dapat dipandang sebagai nilai strategis dalam hukum, karena dari sanalah lahir stabilitas keluarga, kesinambungan generasi, dan ketertiban sosial. Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya hadir untuk merawat nilai-nilai tersebut, bukan hanya mengadili ketika kerusakan telah terjadi.

Penutup

Di era modern, ujian rumah tangga sering datang dalam rupa kenyamanan. Ketika hidup terasa cukup, kesetiaan justru diuji paling halus. Hukum Islam dan hukum positif Indonesia sama-sama menegaskan bahwa kesetiaan adalah amanah dan kewajiban hukum, bukan pilihan situasional.

Kesetiaan sejati bukan ditunjukkan saat godaan tidak ada, melainkan ketika peluang untuk menyimpang terbuka, namun seseorang tetap memilih menjaga amanah. Di titik inilah iman, hukum, dan nurani bertemu, menjaga rumah tangga sebagai ruang aman bagi pasangan, anak, dan masa depan masyarakat. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim