Keterangan Saksi Menguntungkan Terdakwa

oleh -43 Dilihat
oleh
Tampak ketiga saksi saat memberikan keterangan di persidangan PN Surabaya, Senin (7/5/2018)

Dugaan Cabul Perawat National Hospital

SURABAYA, PETISI.COMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan cabul yang dilakukan Zunaidi Abdillah, perawat National Hospital.

Sidang di ruang Tirta 2 ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang juga berprofesi sebagai perawat alias teman seprofesi terdakwa. Ketiga saksi tersebut antara lain, Hanif, Amalia dan Diah.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam keterangannya pada sidang yang digelar secara tertutup ini, ketiga saksi mengakui bahwa mereka berada dalam satu ruangan ketika video permintaan maaf terdakwa direkam oleh pihak keluarga korban.

“Keterangan saksi sudah sesuai BAP dan memberatkan terdakwa. Saksi Diah dan Amalia menyaksikan saat terdakwa meminta maaf ke korban, sedangkan saksi Hanif berperan sebagai orang yang turut mengantarkan korban WY dari ruangan recovery ke ruangan transit area,” beber Jaksa usai sidang.

Saat ditanya terkait video yang sempat viral tersebut, JPU menyebut, saksi tidak mengetahui keberadaan video yang berdurasi satu menit itu. “Mereka mengaku, pada saat kejadian, mereka tidak tahu kalau direkam dengan durasi sekitar 30 menit, mereka tahu setelah video sudah viral,” tambahnya.

Sebaliknya, M. Sholeh selaku kuasa hukum terdakwa, menilai keterangan para saksi ini menguntungkan pihaknya.

“Dari keterangan saksi Hanif, saat ia mengantarkan korban menuju ruang transit, ia menyampaikan kepada korban WY, bahwa ruangan yang berada di lantai 5 tersebut, tidak ada perawat dan disuruh menunggu,” tegas Sholeh.

Dari situlah, lanjut Sholeh, diduga terjadinya dugaan asusila yang dimaksud. Lalu, lanjut Sholeh, dua saksi dari Amalia dan Diah menyebutkan mereka sempat menunjukkan foto kepada korban terkait siapa yang melakukan tindakan asusila.

“Lucunya sebelum ada pertemuan dengan terdakwa, saksi menunjukkan foto dimana dalam foto itu ada empat orang, dan juga ada terdakwa, namun korban tidak mengenali keempat perawat dalam foto itu,” kilah Sholeh.

Tambah Sholeh, apabila pada saat itu dihadapkan dua orang kepada korban, bisa saja, korban WY salah orang. “Berhubung yang dibawa cuma terdakwa jadi dia yang diakuinya,” terang Sholeh.

Sholeh menambahkan, dua saksi ini menyampaikan sebelum terdakwa menyalami korban, saksi yang juga atasan terdakwa ini sudah me-nyetting bahwa permintaan maaf tersebut atas pelayanan dan bukan tindakan yang lain.

“Namun, saat itu ia diduga mendapat ancaman dari suami korban,” tambahnya.

Soal video, Sholeh membenarkan bahwa rekaman itu tidak ada rekayasa. Namun, ia menegaskan bahwa video itu dipotong durasinya. “30 menit, yang diunggah hanya 1 menit,” pungkasnya.

Perkara ini mencuat pada Kamis (25/2/2018) lalu saat pasien berinisal W mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, W yang berstatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria. Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki.

Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat. “Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat,” teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.

Tak terima dengan perlakuan perawat, suami W, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (kur)