Ketua Kelompok Tani Desa Sumber Salam Ditetapkan Tersangka Kasus Alsintan

oleh -500 Dilihat
oleh
Tersangka saat ini tengah ditahan di Lapas Klas II B hingga 20 hari ke depan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri Bondowoso terus memburu pelaku korupsi alat mesin pertanian Alsintan, kini tersangka baru dalam kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian RI itu dijebloskan ke dalam penjara.

Tersangka kali ini merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Joko Purnomo yang merupakan ketua Kelompok Tani Sumber Tani 2, di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang.

Tersangka saat ini tengah ditahan di Lapas Klas II B hingga 20 hari ke depan. Sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.

“Penahanan untuk sementara dititipkan di Lapas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmoro, melalui Kasi Pidsus, Alexander Kristian Silaen, dikonfirmasi pada Jum’at (3/11/2023).

Ia menerangkan, traktor roda empat seharga Rp 329 juta yang diterima oleh tersangka merupakan bantuan dari Kementerian RI.

Bantuan traktor tersebut diterima dari Dinas Pertanian, namun selanjutnya setelah dibawa tersangka diduga traktor itu tak diketahui keberadaannya.

“Kendati, seluruh anggota kelompok tani mengetahui adanya bantuan traktor dan ada pada tersangka. Hilangnya di tersangka,” jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 17 orang. Mulai dari unsur anggota kelompok tani, Dinas Pertanian, dan sejumlah orang di desa, dan lainnya. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.