Akan Dikelola Berskala SNI
BONDOWOSO, PETISI.CO – Untuk mendukung program Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan tentang pasar berskala Standard Nasional Indonesia (SNI), Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan berupaya untuk mengelola pasar Induk berskala SNI.
Hal tersebut, diungkapkan oleh kepala Disperindag Bondowoso, Sigit Purnomo, di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, pengelolaan SNI ini akan mengoptimalkan fungsi pasar ibukota.
“Pasar berskala SNI itu, nantinya tidak ada lagi kesan 3B, yaitu Bau, Becek, dan Berbahaya,” ujarnya.
Dengan lingkungan pasar yang nyaman, terciptanya pasar rakyat berlabel SNI dapat meningkatkan daya beli konsumen.
“Dengan begitu akan memenuhi kriteria pasar yang mengacu pada SNI sehingga dapat meningkatkan komitmen pasar yang bersih, indah dan menjadi rekreasi serta berdaya saing,” kata Sigit sapaan akrabnya.
Para pengelola dan pedagang pasar diharapkan mampu bersaing dengan dikelola secara profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, ritel hingga mal.
“Semoga nantiy para pedagang dapat meningkatkan perlindungan dan kenyamanan terhadap konsumen,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, ada sekitar sembilan pedagang yang menolak direlokasi ke lapak baru di lantai II pasar Induk Bondowoso.
Mereka melakukan berbagai upaya telah menyalurkan aspirasinya ke komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso.
Disisi lain, ada warga masyarakat dilingkungan pasar Induk tersebut, mengirimkan surat aspirasi kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin dengan meminta agar mengembalikan tupoksi akses jalan menuju pasar seperti sedia kala.
“Dikarenakan pasar Induk Bondowoso yang selama ini dipenuhi pedagang yang kerap menimbulkan kemacetan,” tulisnya surat aspirasi kepada Bupati.
Sementara ketua komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, meminta kepada seluruh pedagang di pasar Induk untuk mematuhi segala kebijakan pemerintah dalam konteks penertiban.
Selain itu, ia juga menyebutkan, mamanya kebijakan pemerintah daerah selalu ada plus minusnya. Tidak semua kebijakan itu di terima oleh masyarakat, tetapi kita harus memikirkan bagaimana lapangan kerja lebih besar dari pada kepentingan masyarakat Bondowoso. Contohnya, seperti relokasi pedagang kemarin. Bagaimana penataan pasar sedemikian rupa tidak memuaskan semua pihak pasti ada yang merasa dikorbankan atau merasa tidak dipedulikan.
“Itu konsekwesi logis dari sebuah peraturan yang ada,” jelasnya.
Kalau melihat pasar Induk Bondowoso, lanjut dia, di sana berdempetan langsung dengan permukiman warga yang berada di timur pasar. Dan kita harus memberikan akses jalan karena di sana cukup banyak warganya dan perlu penataan pasar.Dan sebagian besar warga di sebelah timur pasar itu adalah pedagang pasar.
“Mereka tidak semerta-merta berjualan di sekitar jalan. Mereka juga di relokasi ke lantai II pasar Induk Bondowoso,” kata Andi Hermanto dari politisi PDIP itu.
Lebih lanjut dia, mengungkapkan, bahwa kasus-kasus semacam ini sudah bertahun-tahun.
“Orangnya itu-itu saja yang sering membuat kisruh atau tidak puas dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(tif)