PASURUAN, PETISI.CO – Lembaga wakil rakyat di Kota Pasuruan kembali tercoreng, setelah didapat kabar salah satu anggotanya terlibat kasus penipuan.
Dimana, sebelumnya anggota DPRD asal Fraksi PKB dicokok petugas akibat mengkonsumsi sabu di salah satu hotel berbintang bersama dua teman wanitanya.
Kali ini Ketua Komisi III yakni Helmi, S.Psi asal Fraksi PAN, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Direskrimun Polda Jatim dan Satreskrim Polresta Kota Pasuruan.
Menurut informasi yang didapat Petisi.co, penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi III ini oleh pihak Direskrimun Polda Jatim akibat permasalahan pembelian mobil merk Toyota Pajero milik warga Surabaya.
Dimana korbannya merasa ditipu setelah cek yang berasal dari Helmi, ternyata kosong (blong) saat hendak dicairkan.
Sementara pemilik mobil sendiri sering menghubungi untuk mempertanyakan kejelasan selalu mentok ditengah jalan.
Lain halnya penetapan tersangka di Satreskrim Polresta Pasuruan, ia (Helmi,red) dilaporkan setelah menilap kayu milik salah seorang warga.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kota Pasuruan AKP Arumsari saat dikonfirmasi, mengatakan, “Berkas perkara atas nama Helmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
“Penetapan tersangka atas nama Helmi yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan ditetapkan sejak 6 bulan lalu atau pertengahan 2017 lalu, oleh penyidik Tipiter. Penetapan status tersangka pada yang bersangkutan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta melalui prosedur sebagaimana mestinya,” pungkas AKP Arumsari, dikantornya Rabu (14/2/2018).
Ditempat terpisah, Helmi yang juga Ketua DPD PAN Kota Pasuruan mengatakan, “Semua telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak pemilik mobil telah mencabut laporannya di Polda Jatim, pun demikian dengan permasalahan pembelian kayu juga dalam proses penyelesaian,” ungkapnya singkat.
Dari pantuan Petisi.co, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direskrimun Polda Jatim dan Satreskrim Polresta Pasuruan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Ini dikarenakan terlapor kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan.(hen)