Ketua PWI Malang Raya Kutuk Tragedi Stadion Kanjuruhan

oleh -65 Dilihat
oleh
Ir. Cahyono

MALANG, PETISI.CO – Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang menjadi saksi bisu tragedi tewasnya ratusan suporter Aremania.

Hal ini mengundang keprihatinan dan penyesalan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan turut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu (1/10) malam.

Banyaknya korban jiwa melayang hingga ratusan mulai dari anak-anak, remaja dan orang dewasa. Sehingga kejadian tersebut dianggap sebagai tragedi kemanusiaan di dunia olahraga.

Dari tragedi itu, Minggu (2/10/2022) Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono menyampaikan pernyataan sikap, bahwa tragedi ini menjadi sejarah kelam dalam olahraga di Indonesia, bahkan dunia.

“Banyaknya korban jiwa, tidak hanya korban meninggal dunia saja, namun juga luka-luka. Sedangkan dalam peristiwa tragedi suporter Arema di Stadion Kanjuruhan ini benar-benar mengundang keprihatinan bagi kita bersama,” beber Cahyono.

Untuk itu, PWI Malang Raya mendesak kepada pihak Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab peristiwa tersebut.

“Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memperbaiki sistem dan regulasi dalam penyelenggaraan sepak bola di Indonesia. Untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya, agar tidak terulang kembali kejadian di Stadion Kanjuruhan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan tragedi tersebut, PWI Malang Raya juga meminta kepada lembaga atau instansi berwenang, untuk membuka crisis center dan trauma center, pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

“Ya, karena dalam peristiwa tersebut, tidak sedikit penonton yang mengalami trauma. Sehingga harus dibuka posko, agar bisa menampung informasi dari masyarakat Malang Raya, yang kemungkinan menjadi korban, hingga belum teridentifikasi,” papar Cahyono.

Menurutnya, soal tragedi di Stadion Kanjuruhan, harus menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua.

Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh, atas penyelenggaraan kompetisi sepak bola tersebut. Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas ratusan korban yang meninggal dunia. Karena korban yang meninggal dunia itu, diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan para suporter.

Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Federation Internationale de Football Association (FIFA).

“Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ungkap Cahyono.

Kecaman terus digaungkan oleh PWI Malang Raya atas tindakan represif aparat keamanan dilapangan terhadap penanganan para suporter, dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Bahkan patut diduga, sudah melanggar Standart Operational Procedure (SOP) menanganan penonton sepak bola di dalam stadion.

“Dan PWI Malang Raya, juga mendesak kepada negara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan, yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban, Negara harus segera membentuk tim penyelidik independen,” tandasnya.

Ditekankan Cahyono, PWI Malang Raya mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota Kepolisian saat mengamankan Stadion.

Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepak bola di dalam stadion, sudah diatur dalam beberapa peraturan. Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

Atas Tragedi yang menimpa Suporter Arema, atas nama PWI Malang Raya Cahyono mengucapkan ikut berbelasungkawa.

“Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa para suporter yang meninggal dunia, dan semoga bagi yang luka segera diberikan kesembuhan. Dan menerima semua amal ibadah almarhum atau almarhumah, serta menempatkan saudara-saudara kita di sisi Allah SWT,” tutupnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.