Khawatir Mengganggu Orang Lain, 30 Tahun Warga Plosoarang Dipasung

oleh -77 Dilihat
oleh
Suasana haru saat proses pembebasan warga Desa Plosoarang setelah dipasung

BLITAR, PETISI.CO Di Kabupaten Blitar masih ada orang yang kena gangguan jiwa dipasung oleh keluarga dan warganya, karena khawatir akan mengganggu orang lain. Salah satunya Junianto (44), warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, telah mengalami dipasung selama 30 tahun.

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial telah mengunjungi rumah Junianto  yang menderita gangguan jiwa dan harus dipasung untuk mengobati.

Dalam kunjungan itulah suasana haru disertai kebahagiaan menyelimuti hati Juarti  (35), perempuan asal Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, yang juga merupakan adik kandung Junianto.

Kepada Wartawan Juarti menuturkan, “Saya sangat terharu dan senang mas, ada yang peduli dengan kakak saya. Karena kakak saya sakit gangguan jiwa ini sudah sekitar 30 tahun yang lalu,” katanya sambil meneteskan air mata bahagia disela-sela pengobatan kakaknya, Jumat (02/11/2018).

Lebih lanjut Juarti mengaku, jika dirinya di rumah hanya tinggal bersama suami dan kakanya saja. Saat suaminya pergi bekerja, dia mengaku sedikit khawatir jika sewaktu-waktu penyakit kakaknya kambuh.

“Seingat saya, kakak dulu mulai memgalami gangguan saat duduk dibangku SMP,” terang Juarti.

Sementara itu, Kasi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Mujiastuti mengatakan, bahwa Dinkes bersama Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan petugas kesehatan di masing-masing Puskesmas melakukan upaya pembebasan kepada beberapa penderita gangguan jiwa yang dipasung.

Kali ini berada di daerah Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon, Desa Kedungbunder dan Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan. Masing-maasing lokasi ada 10 petugas yang diterjunkan.

“Kalau saya dapat jatah pembebasan di Desa Plosoarang Sanankulon. Dari hasil pendekatan, kita belum bisa membebaskannya dari pasung. Tapi yang jelas untuk tahap awal sudah dilakukan, dan pihak keluarga sangat kooperatif,” tandas Mujiastuti.

Menurut Mujiastuti, meski belum berhasil karena yang bersangkutan belum bersedia untuk dibersihkan dan dimandikan, tetapi pihaknya berhasil memberikan suntik injeksi, dimana ini berfungsi untuk menenangkan yang bersangkutan agar bisa diajak berkomunikasi dengan baik.

“Minggu depan tim kita akan kembali datang ke lokasi untuk mengecek kondisinya dan melakukan pembersihan diri,” jelasnya.

Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Edi Winarto mengatakan, pembebasan ODGJ pasung tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalu proses terlebih dahulu. Untuk tahap awal masih ditangani oleh tim yang ada di daerah masing-masing.

“Junianto sementara masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim, jika kondisinya sudah memungkinkan untuk dibebaskan, maka akan segera dibebaskan yang berbasis keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Edi menambahkan, jika penanganan di tingkat daerah tidak berdampak positif dan memerlukan dilakukan rehabilitasi maka ODGJ tersebut akan direhabilitasi terlebih dahulu. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.